Jakarta: Ombudsman RI berencana memanggil jajaran direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam waktu dekat. Pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan dugaan malaadministrasi dalam tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.
"Kami segera finalisasi laporan hadirnya (direksi TVRI). Insyaallah kami undang minggu depan,” kata Anggota Ombudsman Laode Ida, Rabu, 20 November 2019.
Hasil penelaahan data sementara, Ombudsman menduga jajaran direksi melakukan beberapa kebijakan tanpa ada persetujuan dewan pengawas. "Padahal dewan direksi diangkat dan bisa diberhentikan oleh dewan pengawas," katanya.
Laode berpandangan perlu ada imbauan bagi direksi TVRI untuk memperbaiki diri, khususnya dalam proses tata kelolanya.
“Yang kami periksa sampai saat ini soal governance process. Itu perlu diperbaiki. Dan dewan pengawas juga harus menjalankan tugasnya sebagai pengawas yang mengangkat dan mengatur direksi," ujar dia.
Menurutnya, semua kebijakan di direksi harus atas dasar persetujuan dan sepengetahuan dewan pengawas. "Nanti kami akan diskusikan, apa bentuk tindakan korektif akan kami berikan atau tidak,” kata Laode.
Dugaan adanya malaadministrasi di TVRI pertama kali terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Rapat berlangsung pada Senin, 20 Mei 2019.
Temuan itu disampaikan anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 mulai dari Fraksi Gerindra Elnino M Husen, Fraksi PDI-Perjuangan Evita Nursanti dan Junico Siahaan, Fraksi Golkar Andi Rio, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana, Fraksi NasDem Supiadin Aries Saputra, Fraksi Hanura Timbul Manurung, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid.
Mereka mempertanyakan terkait adanya tunggakan honor pegawai TVRI yang mencapai Rp7,6 miliar pada 2018. Tunggakan honor pegawai TVRI bervariasi antara tiga sampai enam bulan dan dicicil di tahun anggaran 2019.
Dewan pengawas televisi pelat merah itu mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran terhadap direksi TVRI terkait tunggakan honor tersebut. Namun, belum ada tindak lanjut dari jajaran direksi TVRI.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan jika dewan pengawas sudah dimintai Keterangan oleh Ombudsman. "Selanjutnya, kami menunggu proses yang sedang berlangsung di Ombudsman," kata Arief.
Jakarta: Ombudsman RI berencana memanggil jajaran direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam waktu dekat. Pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan dugaan malaadministrasi dalam tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.
"Kami segera finalisasi laporan hadirnya (direksi TVRI). Insyaallah kami undang minggu depan,” kata Anggota Ombudsman Laode Ida, Rabu, 20 November 2019.
Hasil penelaahan data sementara, Ombudsman menduga jajaran direksi melakukan beberapa kebijakan tanpa ada persetujuan dewan pengawas. "Padahal dewan direksi diangkat dan bisa diberhentikan oleh dewan pengawas," katanya.
Laode berpandangan perlu ada imbauan bagi direksi TVRI untuk memperbaiki diri, khususnya dalam proses tata kelolanya.
“Yang kami periksa sampai saat ini soal
governance process. Itu perlu diperbaiki. Dan dewan pengawas juga harus menjalankan tugasnya sebagai pengawas yang mengangkat dan mengatur direksi," ujar dia.
Menurutnya, semua kebijakan di direksi harus atas dasar persetujuan dan sepengetahuan dewan pengawas. "Nanti kami akan diskusikan, apa bentuk tindakan korektif akan kami berikan atau tidak,” kata Laode.
Dugaan adanya malaadministrasi di TVRI pertama kali terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Rapat berlangsung pada Senin, 20 Mei 2019.
Temuan itu disampaikan anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 mulai dari Fraksi Gerindra Elnino M Husen, Fraksi PDI-Perjuangan Evita Nursanti dan Junico Siahaan, Fraksi Golkar Andi Rio, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana, Fraksi NasDem Supiadin Aries Saputra, Fraksi Hanura Timbul Manurung, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid.
Mereka mempertanyakan terkait adanya tunggakan honor pegawai TVRI yang mencapai Rp7,6 miliar pada 2018. Tunggakan honor pegawai TVRI bervariasi antara tiga sampai enam bulan dan dicicil di tahun anggaran 2019.
Dewan pengawas televisi pelat merah itu mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran terhadap direksi TVRI terkait tunggakan honor tersebut. Namun, belum ada tindak lanjut dari jajaran direksi TVRI.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan jika dewan pengawas sudah dimintai Keterangan oleh Ombudsman. "Selanjutnya, kami menunggu proses yang sedang berlangsung di Ombudsman," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)