Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: MI/Ramdani

Sebelum Diganti KRIS, Kenali Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Riza Aslam Khaeron • 01 September 2024 18:09
Jakarta: Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pemerintah mulai 30 Juni 2025. Hal tersebut telah diumumkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
 
Sistem kelas BPJS, merupakan sistem yang mengatur tingkat pelayanan dan rawat inap yang digunakan PBPU dan peserta  BP. Sistem tersebut akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sebelum di rubah satu tahun lagi, yuk simak, perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3.
 

Ruang Rawat Inap


Masing-masing kelas memiliki ruang inap dengan jumlah daya tampung yang berbeda, perbedaan tersebut berupa:
 
1. Kelas 1: peserta kelas ini mendapat ruang rawat inap dengan jumlah pengguna paling sedikit yaitu 2-4 orang per kamar.

2. Kelas 2: peserta kelas ini mendapat ruang rawat inap dengan jumlah pengguna paling sedikit yaitu 3-5 orang per kamar.
 
3. Kelas 3: peserta kelas ini mendapat ruang rawat inap dengan jumlah pengguna paling sedikit yaitu 4-6 orang per kamar.
 
Masing-masing pengguna dapat mengajukan pindah kamar ke kelas lebih atas maupun ke VIP dengan biaya tambahan di luar biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.
 
Baca: Kartu BPJS Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya

Besar Iuran


Iurang masing-masing kelas telah diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020, yakni:
 
1. Kelas 1: Peserta kelas ini membayar Rp150.000 per orang per bulan, dengan bantuan iuran dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7000.
 
2. Kelas 2: peserta kelas ini membayar Rp100.000 per orang per bulan.
 
3. Kelas 3: Peserta kelas ini membayar Rp35.000 per orang per bulan, dengan bantuan iuran dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7000.
 

Jenis pengguna


Masing-masing kelas digunakan oleh golongan-golongan orang yang berbeda yang telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018, yakni:
 
1. Kelas 1: Kelas ini digunakan untuk pejabat-pejabat negara seperti anggota DPR dan keluarga. PNS, anggota Polri dan prajurit yang setara dengan golongan III dan IV. Veteran kemerdekaan dan keluarga, kepala desa, perangkat desa, atau pekerja dengan gaji lebih dari Rp4 juta. Serta Peserta yang membayar untuk ruang perawatan ini diluar tanggungan BPJS.
 
2. Kelas 2: PNS, prajurit, dan anggota Polri yang setara dengan golongan I dan II. Kepala desa, perangkat desa, serta pekerja yang memiliki gaji sampai dengan Rp4 juta. Serta peserta yang membayar untuk pelayanan kelas ini diluar tanggungan BPJS.
 
3. Kelas 3: Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, peserta yang mengalami PHK, serta peserta yang membayar iuran untuk pelayanan tingkat ini.
 
Demikian informasinya, dengan begini, sobat sudah mengerti perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 sebelum diganti KRIS. Semoga bermanfaat.
 
Baca Juga: Mudah! 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan