Jakarta: Novel Baswedan resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Ia kembali mengabdi di institusi awal ia berkarier.
"Kenapa saya kemudian memutuskan untuk menerima menjadi ASN Polri, karena kita tentunya prihatin ya melihat kondisi korupsi itu banyak, masif, bahkan kalau kita perhatikan beberapa kasus besar korupsi pun tidak tertangani dengan efektif," kata Novel Baswedan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Desember 2021.
Awal karier Novel Baswedan
Novel Baswedan lulus dari Akademi Kepolisian tahun 1998. Pria kelahiran 1977 itu bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999.
Novel Baswedan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004-2005. Ia lalu ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun.
Baca: Polri Tak Halangi 44 Eks Pegawai Ingin Kembali ke KPK
Novel Baswedan ditugaskan Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2007. Ia selesai bertugas di Polri dan menjadi menjadi penyidik tetap KPK sejak tahun 2014.
Kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK
Novel Baswedan menangani berbagai kasus besar sejak 2007. Di antaranya kasus suap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (2011) dan kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh.
Kemudian, Novel Baswedan juga menangangi kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (2004) dan kasus suap perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (2013).
Novel Baswedan tersangkut kasus penganiayaan
Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004. Kasus tersebut dihentikan karena permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pihak kepolisian membuka kembali kasus penganiayaan tersebut pada tahun 2015 meskipun penyelidikan sudah dihentikan sejak 2012. Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan kasus karena Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memerintahkannya untuk tidak memenuhi panggilan Polri. Pada 1 Mei 2015, Novel ditangkap di kediamannya atas kasus tersebut.
Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 di kawasan rumahnya di Jakarta Utara. Kala itu, ia tengah menangani kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Insiden itu menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya.
Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap. Dua pelaku tersebut adalah anggota aktif kepolisian, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Novel Baswedan yakin menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan.
Novel Baswedan jadi ASN Polri
Pada Juni 2021, Novel Baswedan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes tersebut adalah syarat kelulusan alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, 18 orang mau mendapat pembinaan dan kembali diterima. Sementara, 57 lainnya diberhentikan dengan hormat dimana Novel Baswedan masuk didalamnya.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Namun, satu di antaranya meninggal dunia. Dari 56 yang tersisa, 44 orang bersedia menjadi ASN Polri. Sedangkan, 12 orang lainnya menolak.
Baca: Novel Baswedan Ingin Perkuat Pemberantasan Korupsi Lewat Polri
Pada 9 Desember 2021, 44 eks pegawa KPK resmi dilantik sebagai ASN Polri. Novel Baswedan dipastikan tidak masuk dalam tim penindakan korupsi.
"Posisi kami pencegahan. Saya sudah tegaskan di beberapa statement, saya sudah sampaikan kami posisinya pencegahan," kata Novel usai menjalani pelantikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.
Novel tidak mempermasalahkan penempatan dalam pencegahan korupsi. Fokus dia adalah ikut menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Jakarta:
Novel Baswedan resmi menjadi aparatur sipil negara (
ASN) Polri. Ia kembali mengabdi di institusi awal ia berkarier.
"Kenapa saya kemudian memutuskan untuk menerima menjadi ASN Polri, karena kita tentunya prihatin ya melihat kondisi korupsi itu banyak, masif, bahkan kalau kita perhatikan beberapa kasus besar korupsi pun tidak tertangani dengan efektif," kata Novel Baswedan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Desember 2021.
Awal karier Novel Baswedan
Novel Baswedan lulus dari Akademi Kepolisian tahun 1998. Pria kelahiran 1977 itu bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999.
Novel Baswedan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004-2005. Ia lalu ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun.
Baca:
Polri Tak Halangi 44 Eks Pegawai Ingin Kembali ke KPK
Novel Baswedan ditugaskan Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2007. Ia selesai bertugas di Polri dan menjadi menjadi penyidik tetap KPK sejak tahun 2014.
Kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK
Novel Baswedan menangani berbagai kasus besar sejak 2007. Di antaranya kasus suap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (2011) dan kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh.
Kemudian, Novel Baswedan juga menangangi kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (2004) dan kasus suap perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (2013).
Novel Baswedan tersangkut kasus penganiayaan
Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004. Kasus tersebut dihentikan karena permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pihak kepolisian membuka kembali kasus penganiayaan tersebut pada tahun 2015 meskipun penyelidikan sudah dihentikan sejak 2012. Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan kasus karena Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memerintahkannya untuk tidak memenuhi panggilan Polri. Pada 1 Mei 2015, Novel ditangkap di kediamannya atas kasus tersebut.