Sejumlah penari reog beratraksi saat digelar Pagelaran Reog Kolosal di Alun-Alun Ponorogo. (Antara)
Sejumlah penari reog beratraksi saat digelar Pagelaran Reog Kolosal di Alun-Alun Ponorogo. (Antara)

Syarat Pengajuan Reog Sebagai Warisan Budaya ke UNESCO Sudah Lengkap

M Iqbal Al Machmudi • 07 April 2022 11:20

Menurut dia, masyarakat bersama dengan pemerintah harus mulai intensif mendata dan menginventarisasi berbagai macam karya budaya benda maupun tak benda. Adanya perhatian terhadap masalah budaya di Indonesia baru dimulai sejak 2017 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
 
“Jadi memang kita baru memiliki payung hukum yang kokoh itu baru beberapa tahun yang lalu, kira-kira lima tahun yang lalu. Dan itu kemudian kita menjadi memiliki kekuatan bukan hanya hukum tapi juga misalnya dana. Sekarang ini kan ada dana abadi kebudayaan yang akan kita himpun bersama dengan dana abadi pendidikan,” ujar dia.
 
Dana tersebut, kata dia, akan digunakan untuk mendorong upaya pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional. “Tentunya dengan menggali berbagai macam nilai-nilai yang masih banyak mengendap di ruang kesadaran komunitas masing-masing,” kata dia.

Menurut dia, suatu budaya tidak harus konfrontatif. Bisa saja suatu budaya diklaim beberapa negara kalau memang karya budaya itu sudah menyebar dan faktor penyebaran penduduk yang membawa nilai dari budaya tak benda.
 
“Misalnya kolintang, itu kita harus berurusan dengan Filipina karena dua-duanya mengusulkan ke UNESCO dan tidak harus kok budaya tak benda hanya diklaim oleh satu negara,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan