Ilustrasi nelayan/ANT/Ampelsa
Ilustrasi nelayan/ANT/Ampelsa

Pelarangan Cantrang Sudah Final

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Desember 2017 10:33
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah final. Kebijakan tak bisa diganggu gugat.
 
"Ya pemerintah itu posisinya sudah final. Jadi tidak usah diperdebatkan lagi," kata Sekjen KKP Rifky Effendi Hardijanto kepada Medcom.id, Kamis, 14 Desember 2017.
 
Hasil dan rekomendasi uji petik Partai NasDem pun tak bisa ditanggapi. Pemerintah, tegas Rifky, tak dalam posisi menanggapi apa pun soal itu.

"Karena posisi kita sudah final," tegas dia.
 
Baca: NasDem Kirim Permohonan Penundaan Larangan Cantrang kepada Jokowi
 
Partai NasDem melakukan uji petik soal pelarangan cantrang. Hasil menunjukkan tidak semua cantrang merusak lingkungan. Kerusakan terjadi bergantung padam cara mengoperasionalkan alat tersebut dan di mana digunakannya.
 
"Jadi, kalau tali selambarnya itu panjang, beroperasi di kedalaman 20 meter, dia menyentuh dasar laut, dia merusak lingkungan. Kalau mata jaringnya kecil, ikan bayi-bayi itu naik semua, keangkat. Tetapi dia keangkat itu hidup. Bisa diselamatkan," terang Ketua DPP Parta NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2017.
 
Baca: NasDem Sebut Pelarangan Cantrang Berdampak pada 1,8 Juta Jiwa
 
Emmy menjelaskan pelarangan alat tangkap cantrang dan lain-lain bukan solusi tepat. Emmy menawarkan adanya standardisasi.
 
"Standardisasi alat tangkap itu. Panjang talinya berapa, mata jaringnya harus berapa, bentuknya seperti apa, lalu kemudian beroperasinya di mana? Jadi pengendalian, pengawasan, dan bimbingan," ucap dia.
 
Uji petik itu dilakukan sejak 22-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Pihaknya melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan