Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017) -- ANT/M Agung Rajasa
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017) -- ANT/M Agung Rajasa

Pengamat: Jumlah Penumpang Kapal Harus Sesuai Manifes

Yogi Bayu Aji • 02 Januari 2017 17:31
medcom.id, Jakarta: Persoalan jumlah penumpang kapal Zahro Express yang tak sesuai manifes perlu didalami lebih jauh. Pasalnya, hal tersebut menyangkut keselamatan pelayaran.
 
"Jumlah orang yang naik kapal harus sesuai dengan apa yang dicatat. Kan itu yang akan disetujui dari syahbandar," kata Ellen Tangkudung,  pengamat transportasi dari Universitas Indonesia kepada Metrotvnews.com, Senin (2/1/2016).
 
Ellen menjelaskan, perizinan kapal untuk berangkat atau tidak juga dilihat dari manifes penumpang. Dia pun mempertanyakan mengapa petugas di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, bisa memberangkatkan kapal dengan jumlah penumpang tidak sesuai manifes.

(Baca: Syahbandar Muara Angke Dinonaktifkan)
 
Menurut Ellen, petugas kemungkinan tidak memastikan manifes dengan jumlah sebenarnya di dalam kapal. "Kalau jumlah (penumpang) 100, tapi (ternyara) lebih, itu bagaimana? Berarti dia enggak ngecek dong," pungkas dia.
 
Kapal Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu terbakar pada Minggu, 1 Januari 2017. Kapal diduga terbakar karena mengalami masalah pada mesin.
 
Informasi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, kapal terbakar pada pukul 08.30 WIB. Percikan api diduga berasal dari bagian mesin kapal yang mampu memuat maksimal 250 orang penumpang ini.
 
(Baca: Pemilik KM Zahro Terancam Dipidana)
 
Sampai sekarang, jumlah korban tewas akibat insiden ini berjumlah 23 orang. Sementara itu, sebagian korban selamat masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Jakarta.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menonaktifkan kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Muara Angke. KSOP Muara Angke akan diambil alih PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
 
"Kami sudah bebas tugaskan syahbandar. Syahbandar akan kita klarifikasi, tanya, sejauh mana SOP yang ada dijalankan di lapangan," kata Budi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan