Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tengah mendiskreditkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dan TNI menggunakan dakwaan kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Pendiskreditan dinilai ada dalam penyebutan Agus menerima Rp17,73 miliar dalam dakwaan itu.
"Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi mantan KSAU dan Institusi TNI," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
Teguh menyebut kliennya disudutkan oleh KPK dengan narasi penerimaan uang Rp17,73 dari terdakwa John Irfan Kenway dalam dakwaan. Ditambah lagi, kata dia, KPK memberikan komentar tambahan terkait dakwaan tersebut.
"Jaksa KPK telah mendakwa terdakwa JIK (John Irfan Kenway) bersama-sama dengan para saksi yang tunduk pada peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar kurang lebih Rp17 miliar rupiah," ucap Teguh.
Teguh menilai komentar KPK terkait dakwaan itu salah. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak memikirkan posisi Agus yang merupakan saksi salam kasus ini.
"Jaksa KPK langsung menjastifikasi klien kami Marsekal (Purn) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp17 milar lebih untuk Dana Komando dengan dari Terdakwa JIK," ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menyayangkan komentar KPK yang menyebut kliennya tidak memanfaatkan ruang klarifikasi dalam penerimaan uang itu. Dia membantah kliennya tidak kooperatif.
Namun, pemanggilan Agus sebagai salah satu keluarga TNI tidak bisa sembarangan. Pemanggilan harus disesuaikan dengan cara militer karena tindakan koruptif itu terjadi saat Agus masih aktif menjadi KSAU.
"Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan di alamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan," beber Agus.
Di sisi lain, KPK meminta Agus Supriatna protes kabar penerimaan uang Rp17,73 dalam persidangan. Protes Agus bakal percuma kalau tidak di depan majelis hakim.
"Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja tim jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2022.
KPK mengatakan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dibuat berdasarkan temuan penyidik selama mengusut perkara. Dugaan penerimaan Rp17,73 miliar yang dilakukan agus dipastikan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
KPK meminta Agus bisa membuktikan protesnya. Lembaga Antikorupsi dengan senang hati memberikan ruang kepada Agus untuk memprotes dugaan penerimaan uang itu di depan meja hijau.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tengah mendiskreditkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (
KSAU) Agus Supriatna dan TNI menggunakan dakwaan kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Pendiskreditan dinilai ada dalam penyebutan Agus menerima Rp17,73 miliar dalam dakwaan itu.
"Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi mantan KSAU dan Institusi TNI," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
Teguh menyebut kliennya disudutkan oleh KPK dengan narasi penerimaan uang Rp17,73 dari terdakwa John Irfan Kenway dalam dakwaan. Ditambah lagi, kata dia, KPK memberikan komentar tambahan terkait dakwaan tersebut.
"Jaksa KPK telah mendakwa terdakwa JIK (John Irfan Kenway) bersama-sama dengan para saksi yang tunduk pada peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar kurang lebih Rp17 miliar rupiah," ucap Teguh.
Teguh menilai komentar KPK terkait dakwaan itu salah. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak memikirkan posisi Agus yang merupakan saksi salam kasus ini.
"Jaksa KPK langsung menjastifikasi klien kami Marsekal (Purn) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp17 milar lebih untuk Dana Komando dengan dari Terdakwa JIK," ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menyayangkan komentar KPK yang menyebut kliennya tidak memanfaatkan ruang klarifikasi dalam penerimaan uang itu. Dia membantah kliennya tidak kooperatif.
Namun, pemanggilan Agus sebagai salah satu keluarga TNI tidak bisa sembarangan. Pemanggilan harus disesuaikan dengan cara militer karena tindakan koruptif itu terjadi saat Agus masih aktif menjadi KSAU.
"Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan di alamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan," beber Agus.
Di sisi lain, KPK meminta Agus Supriatna protes kabar penerimaan uang Rp17,73 dalam persidangan. Protes Agus bakal percuma kalau tidak di depan majelis hakim.
"Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja tim jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2022.
KPK mengatakan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dibuat berdasarkan temuan penyidik selama mengusut perkara. Dugaan penerimaan Rp17,73 miliar yang dilakukan agus dipastikan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
KPK meminta Agus bisa membuktikan protesnya. Lembaga Antikorupsi dengan senang hati memberikan ruang kepada Agus untuk memprotes dugaan penerimaan uang itu di depan meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)