Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus berani menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Dia disebut diperkaya Rp17.733.600.000 dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Angkut Agusta Westland AW-101, John Irfan Kenway.
"Justru tugasnya KPK mengejar korupsi sampai manapun. Apalagi ini diduga ada orang yang menerima uang sampai Rp17,73 miliar, itu tugasnya KPK, paling tidak memastikan yang bersangkutan menjadi saksi di pengadilan nanti," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 13 Oktober 2022.
Di sisi lain, Boyamin juga menyoroti kinerja KPK menangani keterlibatan terduga oknum TNI dalam perkara tersebut. Sementara, perkara itu hanya menjerat pihak sipil.
"Justru tugasnya KPK membentuk tim koneksitas tapi ini juga terlambat, ini serba nanggung KPK memproses ini. Jadi, koneksitas gabungan sipil dengan TNI juga sudah terlambat karena terdakwa dari sipil sudah disidangkan," ujar Boyamin.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911.
Sedangkan, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut diperkaya Rp17.733.600.000. Uang itu disebut sebagai dana komando karena Agus saat itu menjabat sebagai KSAU dan kuasa pengguna anggaran.
Kemudian, Agusta Westland diperkaya sebanyak mencapai USD29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000. Lalu, korporasi Lejarto Pte Ltd diperkaya USD10.950.826,37 atau Rp146.342.494.088,87.
Kasus ini membuat keuangan negara merugi Rp738.900.000.000 yang juga merupakan total keseluruhan anggaran proyek ini. Angka itu didapatkan dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas penggadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016.
Tindakan koruptif ini juga membuat pengadaan Helikopter Angkut AW-101 yang didapat tidak memenuhi spesifikasi. Sebab, ada pengaturan khusus dan pemberian uang yang memengaruhi kebijakan dalam proses pengadaan tersebut.
Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus berani menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (
KSAU) Agus Supriatna. Dia disebut diperkaya Rp17.733.600.000 dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan
korupsi pembelian Helikopter Angkut Agusta Westland AW-101, John Irfan Kenway.
"Justru tugasnya KPK mengejar korupsi sampai manapun. Apalagi ini diduga ada orang yang menerima uang sampai Rp17,73 miliar, itu tugasnya KPK, paling tidak memastikan yang bersangkutan menjadi saksi di pengadilan nanti," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 13 Oktober 2022.
Di sisi lain, Boyamin juga menyoroti kinerja KPK menangani keterlibatan terduga oknum TNI dalam perkara tersebut. Sementara, perkara itu hanya menjerat pihak sipil.
"Justru tugasnya
KPK membentuk tim koneksitas tapi ini juga terlambat, ini serba nanggung KPK memproses ini. Jadi, koneksitas gabungan sipil dengan TNI juga sudah terlambat karena terdakwa dari sipil sudah disidangkan," ujar Boyamin.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911.
Sedangkan, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut diperkaya Rp17.733.600.000. Uang itu disebut sebagai dana komando karena Agus saat itu menjabat sebagai KSAU dan kuasa pengguna anggaran.
Kemudian, Agusta Westland diperkaya sebanyak mencapai USD29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000. Lalu, korporasi Lejarto Pte Ltd diperkaya USD10.950.826,37 atau Rp146.342.494.088,87.
Kasus ini membuat keuangan negara merugi Rp738.900.000.000 yang juga merupakan total keseluruhan anggaran proyek ini. Angka itu didapatkan dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas penggadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016.
Tindakan koruptif ini juga membuat pengadaan Helikopter Angkut AW-101 yang didapat tidak memenuhi spesifikasi. Sebab, ada pengaturan khusus dan pemberian uang yang memengaruhi kebijakan dalam proses pengadaan tersebut.
Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)