Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Muncul Dalam Dakwaan Kasus Helikopter AW-101, Eks KSAU Bakal Diperiksa?

Fachri Audhia Hafiez • 13 Oktober 2022 08:48
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut diperkaya Rp17.733.600.000 dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Angkut Agusta Westland AW-101, John Irfan Kenway. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Agus pada persidangan perkara tersebut.
 
"Dipastikan baik saksi yang ada di berkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
KPK meminta pihak yang menerima panggilan saksi untuk kooperatif. Langkah itu untuk memudahkan proses penegakan hukum yang ditangani Lembaga Antikorupsi.

"Semua saksi yang dipanggil agar koperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim," tegas Ali.
 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911.

Baca: Dakwaan Kasus Pengadaan Helikopter AW-101, Eks KSAU Kecipratan Rp17,73 Miliar


Sedangkan, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut diperkaya Rp17.733.600.000. Uang itu disebut sebagai dana komando karena Agus saat itu menjabat sebagai KSAU dan kuasa pengguna anggaran.
 
Kemudian, Agusta Westland diperkaya sebanyak mencapai USD29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000. Lalu, korporasi Lejarto Pte Ltd diperkaya USD10.950.826,37 atau Rp146.342.494.088,87.
 
Kasus ini membuat keuangan negara merugi Rp738.900.000.000 yang juga merupakan total keseluruhan anggaran proyek ini. Angka itu didapatkan dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas penggadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016.

Baca: MAKI Desak KPK Usut Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Helikopter AW-101 


Tindakan koruptif ini juga membuat pengadaan Helikopter Angkut AW-101 yang didapat tidak memenuhi spesifikasi. Sebab, ada pengaturan khusus dan pemberian uang yang memengaruhi kebijakan dalam proses pengadaan tersebut.
 
Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan