Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MAKI Desak KPK Usut Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Candra Yuri Nuralam • 07 Oktober 2022 14:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus itu diminta diproses hukum.
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK bisa mendalami keterlibatan penyelenggara negara mulai dari sekarang. Lembaga Antikorupsi diharap tidak menunggu persidangan kasus itu kelar.
 
"Tida perlu menunggu, mulai sekarang (dalami)," kata Boyamin kepada Medcom.id, Jumat, 7 Oktober 2022.

KPK diminta bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendalami keterlibatan penyelenggara negara pada kasus ini. Koordinasi dinilai wajib karena kasus ini terjadi di tubuh TNI.
 
"Ya KPK karena undang-undang khusus sebenarnya bisa, segera melakukan proses terhadap yang pihak penyelenggara negaranya, tapi memang ada aturan lain karena tentara ditangani tentara," ujar Boyamin.
 

Baca: Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter Rampung, Tinggal Menunggu Jadwal Sidang


KPK bisa memperlihatkan semua bukti yang ada kepada TNI untuk meyakinkan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu. Lembaga Antikorupsi diharap segera memberikan tindakan.
 
Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Dakwaan langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Penahanan Irfan kini menjadi kewenangan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim.
 
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pembelian Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan