Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter Rampung, Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Candra Yuri Nuralam • 06 Oktober 2022 15:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Dakwaan langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Hari ini, 6 Oktober, Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Penahanan Irfan kini menjadi kewenangan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim.

"Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," ujar Ali.
 

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Segera Disidangkan


 
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pembelian Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan