Bantah Ada Makelar Kasus, KPK Kantongi Bukti Rekaman Penangkapan Ade Yasin
Candra Yuri Nuralam • 12 Oktober 2022 22:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada makelar kasus seperti yang disebutkan beberapa pihak terkait persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Penyidik yang dapat tuduhan tersebut dipastikan tak pernah bertemu dengan Ade Yasin.
"Penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan sprindik," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Ali mengatakan penyidik yang disebut sebagai makelar kasus juga sebenarnya tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan terhadap Ade Yasin.
"Hal tersebut bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut," kata Ali.
Ali menyampaikan penyidik yang disebut beberapa pihak menjadi makelar kasus, justru saat peristiwa tangkap tangan Ade Yasin, sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya.
"KPK meminta pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini," tegas Ali.
Menurut dia, opini yang kontraproduktif hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.
Ali menegaskan apabila seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, dapat dikenakan ancaman pidana berupa pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
"KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat," pungkas Ali.
Sebelumnya, puluhan orang dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022. Mereka meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami dugaan makelar kasus dari perkara Ade Yasin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada makelar kasus seperti yang disebutkan beberapa pihak terkait persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Penyidik yang dapat tuduhan tersebut dipastikan tak pernah bertemu dengan Ade Yasin.
"Penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan sprindik," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Ali mengatakan penyidik yang disebut sebagai makelar kasus juga sebenarnya tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan terhadap Ade Yasin.
"Hal tersebut bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut," kata Ali.
Ali menyampaikan penyidik yang disebut beberapa pihak menjadi makelar kasus, justru saat peristiwa tangkap tangan Ade Yasin, sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya.
"KPK meminta pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini," tegas Ali.
Menurut dia, opini yang kontraproduktif hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.
Ali menegaskan apabila seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, dapat dikenakan ancaman pidana berupa pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
"KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat," pungkas Ali.
Sebelumnya, puluhan orang dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022. Mereka meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami dugaan makelar kasus dari perkara Ade Yasin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)