Dewas KPK Diminta Usut Kabar Penyidik 'Main Mata' di Kasus Ade Yasin
Candra Yuri Nuralam • 12 Oktober 2022 17:32
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak mengusut kabar yang menyebut adanya penyidik yang 'main mata' dalam penanganan kasus. Kabar ini bermula dari persidangan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Dewas KPK dalam melakukan fungsi dan tugasnya yakni melakukan investigasi terhadap oknum terduga pelanggar kode etik di internal KPK," kata Koordinator Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Amri Loklomin melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
Pengusutan dari Dewas KPK dibutuhkan untuk memastikan Lembaga Antikorupsi tetap dalam koridor. Pergerakan Dewas juga diyakini bisa memberikan kepastian tentang kabar penyidik yang 'main mata' itu.
"KPK adalah harapan kami, KPK adalah harapan bangsa maka tidak layak bila KPK mendiamkan benih-benih kehancuran yang dapat menggerus eksistensi KPK," ucap Amri.
Dewas diharap netral dalam pengusutan kabar itu. Fakta persidangan Ade Yasin diharap digunakan sebagai permulaan pengusutan.
"Dewas harus bersikap profesional serta tidak terpengaruh oleh suatu bentuk tindakan intervensi dari mana pun. Karena rakyat bersama Dewas KPK," ucap Amri.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kabar penyidik 'main mata' itu tidak ada. Pihaknya sudah menanyakan kabar itu ke penyidik yang diduga 'bermain mata'.
"Berdasarkan informasi dari Penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar," ucap Ali kepada Medcom.id.
Ali mengatakan penyidik yang dicurigai 'bermain mata' itu juga bukan bagian dari tim yang mengusut perkara Ade Yasin. Penyidik itu juga bukan orang yang menangkap Ade Yasin.
Ali menegaskan pernyataannya benar. KPK punya banyak foto dan rekaman yang menjelaskan tidak adanya penyidik yang dituding 'bermain mata' ini saat Ade Yasin ditangkap.
"Bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut," tegas Ali.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak mengusut kabar yang menyebut adanya penyidik yang 'main mata' dalam penanganan kasus. Kabar ini bermula dari persidangan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Dewas KPK dalam melakukan fungsi dan tugasnya yakni melakukan investigasi terhadap oknum terduga pelanggar kode etik di internal KPK," kata Koordinator Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Amri Loklomin melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
Pengusutan dari Dewas KPK dibutuhkan untuk memastikan Lembaga Antikorupsi tetap dalam koridor. Pergerakan Dewas juga diyakini bisa memberikan kepastian tentang kabar penyidik yang 'main mata' itu.
"KPK adalah harapan kami, KPK adalah harapan bangsa maka tidak layak bila KPK mendiamkan benih-benih kehancuran yang dapat menggerus eksistensi KPK," ucap Amri.
Dewas diharap netral dalam pengusutan kabar itu. Fakta persidangan Ade Yasin diharap digunakan sebagai permulaan pengusutan.
"Dewas harus bersikap profesional serta tidak terpengaruh oleh suatu bentuk tindakan intervensi dari mana pun. Karena rakyat bersama Dewas KPK," ucap Amri.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kabar penyidik 'main mata' itu tidak ada. Pihaknya sudah menanyakan kabar itu ke penyidik yang diduga 'bermain mata'.
"Berdasarkan informasi dari Penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar," ucap Ali kepada Medcom.id.
Ali mengatakan penyidik yang dicurigai 'bermain mata' itu juga bukan bagian dari tim yang mengusut perkara Ade Yasin. Penyidik itu juga bukan orang yang menangkap Ade Yasin.
Ali menegaskan pernyataannya benar. KPK punya banyak foto dan rekaman yang menjelaskan tidak adanya penyidik yang dituding 'bermain mata' ini saat Ade Yasin ditangkap.
"Bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut," tegas Ali. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)