Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Waspada KPK, Ada Kabar Penyidik 'Main Mata' di Kasus Ade Yasin

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2022 10:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami semua fakta persidangan dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Termasuk, kabar adanya 'main mata' yang dilakukan penyidiknya.
 
"Semua fakta yang muncul di persidangan harus ditindak lanjuti oleh KPK," kata Koordinator Gerakan Pemuda Merah Putih Ajam Sangadji melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
 
Ajam menilai penelusuran kabar tersebut sangat penting. Hal itu diyakini bisa membuat KPK memastikan seluruh penyidik yang bekerja bersih dari tindakan koruptif.

"Kami percaya KPK berani membongkar dugaan adanya makelar kasus di tubuh KPK," ujar Ajam.
 
Di sisi lain, KPK membantah adanya upaya 'main mata' yang dilakukan salah satu penyidiknya di kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Tudingan itu berasal dari persidangan kasus suap Ade Yasin.
 

Baca: Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Akan Divonis Bebas


Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengetahui penyidik yang dimaksud dalam persidangan. Menurut dia, penyidik itu bahkan tidak pernah mengenal Ade Yasin.
 
"Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 September 2022.
 
Ali mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik yang dituding ini bukan bagian dari tim yang menangkap Ade Yasin. Nama penyidik itu tidak ada di dalam daftar surat perintah penyidikan kasus Ade Yasin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan