Jakarta: Pemerintah terus melakukan evaluasi semua kebijakan selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selain pemberlakuan PPKM, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar pandemi Covid-19 tetap terkendali dan kondusif.
Jumlah Kasus Aktif per 26 Desember 2021 adalah 4.655 kasus atau 0,11% dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 8,60%. Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak di 24 Juli 2021, maka persentasenya sudah turun -99,19%. Proporsi Kasus Aktif di Jawa-Bali sebesar 52,3%, sedangkan Luar Jawa Bali adalah 47,6%.
Kasus Konfirmasi Harian per 26 Desember tercatat cukup rendah di bawah 100 kasus, yaitu sebanyak 92 kasus, atau sudah turun -99,84% dari puncaknya di 15 Juli 2021. Sedangkan rata-rata 7 harian (7DMA) sebanyak 200 kasus, dengan tren yang terus konsisten menurun.
Baca: Pemprov DKI Siapkan Pos Pengawasan Jelang Perayaan Nataru
Program Vaksinasi
Selain memantau kasus Covid-19, pemerintah juga terus menggalakkan program vaksinasi. Laju rata-rata Vaksinasi dalam seminggu terakhir sedikit meningkat sejak Vaksinasi Anak dimulai, dengan rata-rata 1.219.453 dosis per hari. Vaksinasi Anak (6-11 tahun) tersebut menambah laju vaksinasi harian lebih dari 300 ribu dosis dalam 4 hari terakhir.
"Total sebanyak 2.324.644 dosis telah disuntikan untuk anak usia 6-11 tahun. Sedangkan, laju vaksinasi di wilayah Luar Jawa Bali meningkat dan menyumbang 55,6% dari laju rata-rata harian nasional,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (27/12).
Untuk pelaksanaan Program Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster Program), yang menjadi sasaran utama adalah Tenaga Kesehatan (nakes), Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasyankes, Lansia, dan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan, Program Vaksinasi Booster Mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran Program Vaksinasi Dosis Lanjutan.
“Program Vaksin Dosis Lanjutan (Booster Program), juga masih menunggu Laporan dan Rekomendasi ITAGI pada 10 Januari 2022,” ujar Menko Airlangga.
Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru
Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
Baca juga: Program Booster Dimulai Awal Januari, Ini Perkembangan Vaksin Buatan RI
Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.
Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.
“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutup Menko Airlangga.
Video: ?Antisipasi Penyebaran Omicron, Razia Masker Digelar di Cilandak
Jakarta: Pemerintah terus melakukan evaluasi semua kebijakan selama
perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selain pemberlakuan PPKM, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah
antisipasi agar pandemi
Covid-19 tetap terkendali dan kondusif.
Jumlah Kasus Aktif per 26 Desember 2021 adalah 4.655 kasus atau 0,11% dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 8,60%. Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak di 24 Juli 2021, maka persentasenya sudah turun -99,19%. Proporsi Kasus Aktif di Jawa-Bali sebesar 52,3%, sedangkan Luar Jawa Bali adalah 47,6%.
Kasus Konfirmasi Harian per 26 Desember tercatat cukup rendah di bawah 100 kasus, yaitu sebanyak 92 kasus, atau sudah turun -99,84% dari puncaknya di 15 Juli 2021. Sedangkan rata-rata 7 harian (7DMA) sebanyak 200 kasus, dengan tren yang terus konsisten menurun.
Baca: Pemprov DKI Siapkan Pos Pengawasan Jelang Perayaan Nataru
Program Vaksinasi
Selain memantau kasus Covid-19, pemerintah juga terus menggalakkan program vaksinasi. Laju rata-rata Vaksinasi dalam seminggu terakhir sedikit meningkat sejak Vaksinasi Anak dimulai, dengan rata-rata 1.219.453 dosis per hari. Vaksinasi Anak (6-11 tahun) tersebut menambah laju vaksinasi harian lebih dari 300 ribu dosis dalam 4 hari terakhir.
"Total sebanyak 2.324.644 dosis telah disuntikan untuk anak usia 6-11 tahun. Sedangkan, laju vaksinasi di wilayah Luar Jawa Bali meningkat dan menyumbang 55,6% dari laju rata-rata harian nasional,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (27/12).
Untuk pelaksanaan Program Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster Program), yang menjadi sasaran utama adalah Tenaga Kesehatan (nakes), Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasyankes, Lansia, dan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan, Program Vaksinasi Booster Mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran Program Vaksinasi Dosis Lanjutan.
“Program Vaksin Dosis Lanjutan (Booster Program), juga masih menunggu Laporan dan Rekomendasi ITAGI pada 10 Januari 2022,” ujar Menko Airlangga.
Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru
Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
Baca juga: Program Booster Dimulai Awal Januari, Ini Perkembangan Vaksin Buatan RI
Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.
Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.
“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutup Menko Airlangga.
Video: ?Antisipasi Penyebaran Omicron, Razia Masker Digelar di Cilandak
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)