Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Ist)

Pemerintah Terus Evaluasi Kebijakan dan Siapkan Antisipasi Covid-19 Selama Nataru

Medcom • 27 Desember 2021 20:50

 
Untuk pelaksanaan Program Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster Program), yang menjadi sasaran utama adalah Tenaga Kesehatan (nakes), Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasyankes, Lansia, dan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan, Program Vaksinasi Booster Mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran Program Vaksinasi Dosis Lanjutan.
 
“Program Vaksin Dosis Lanjutan (Booster Program), juga masih menunggu Laporan dan Rekomendasi ITAGI pada 10 Januari 2022,” ujar Menko Airlangga.

Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru

Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Baca juga: Program Booster Dimulai Awal Januari, Ini Perkembangan Vaksin Buatan RI
 
Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.
 
Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.
 
“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutup Menko Airlangga.
 
Video: ?Antisipasi Penyebaran Omicron, Razia Masker Digelar di Cilandak
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan