Jakarta: Beredar pesan berantai korban pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggegerkan publik. Korban yang merupakan pria berinisial MS bahkan meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Jokowi, Pak Kapolri, Menkopolhukam, Gubernur Anies Baswedan, tolong saya. Sebagai warga negara Indonesia, bukankah saya berhak mendapat bantuan hukum," tulis MS lewat pesan berantai, Kamis, 2 September 2021.
MS mulai menceritakan awal mula pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya sesama laki-laki selama 10 tahun. Peristiwa terjadi sejak ia mulai bekerja di KPI pusat pada 2011.
Sejak mulai bekerja, MS kerap mendapat intimidasi dan perundungan dari rekan kerja seniornya. Dia kerap diminta membelikan makanan.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," ungkap MS.
Pelecehan seksual yang dialami MS terjadi pada 2015. Rekan-rekan kerjanya berinisial RE, EO, TS, SG, RT, CL, dan FP menelanjangi MS. Kala itu, rekannya EO mulai mencoret-coret kelaminnya dengan spidol. Aksi itu pun direkam oleh CL.
"Mereka beramai-ramai memiting, melecehkan saya dengan mencoret-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," kata dia.
Baca: Geger Isu Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Minta Korban Melapor Ulang
Usai kejadian itu, MS makin merasa tak berdaya melawan perundungan yang terjadi pada dirinya. Dia takut video pelecehan seksual itu disebar dan diperjualbelikan di situs online. MS menyebut hidupnya menjadi hancur setelah kejadian itu. Dia kerap merasa stres dan amat hina.
"Rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga," ucap MS.
Pada 8 Juli 2017, MS memeriksakan diri di Rumah Sakit Pelni untuk Endoskopi. Hasilnya, ia mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres.
Dia juga sempat mendapat perundungan saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01.30 WIB. Saat MS terlelap tidur, para pelaku melempar dia ke kolam renang dan bersama-sama menertawakan MS.
Lapor ke Komnas HAM dan Polisi
Pada 11 Agustus 2017, MS mengadukan pelecehan dan penindasan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui email. Pada 19 September 2017, Komnas HAM membalas email dan menyimpulkan tindakan para pelaku sebagai kejahatan atau tindak pidana. MS diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
MS baru berani melaporkan tindakan rekan kerjanya ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat, pada 2019. Namun, petugas yang menerima laporan mengimbau MS untuk menyelesaikan persoalan itu secara internal.
"Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan. Pak Kapolri, bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan kepolisian wajib memprosesnya?" tanya dia.
MS pun mengikuti saran petugas polisi dan mengadukan perbuatan para pelaku ke atasannya. Pengaduan itu berbuah dengan dipindahkannya MS ke ruangan lain yang dianggap ditempati orang-orang lembut dan tak kasar.
Hasilnya, para pelaku malah mencibir MS sebagai manusia lemah dan pengadu. Mereka tak diberi sanksi dan terus melanjutkan perundungan terhadap MS. Ia sempat divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai berkonsultasi ke psikolog di Puskesmas Taman Sari.
Berharap laporan polisinya akan diproses, MS kembali ke Polsek Gambir pada 2020. Namun, aduan MS tidak digubris.
"Kepada siapa lagi saya mengadu? Martabat saya sebagai lelaki dan suami sudah hancur. Bayangkan, kelamin saya dilecehkan, buah zakar saya bahkan dicoret dan difoto oleh para rekan kerja. Tapi semua itu dianggap hal ringan dan pelaku masih bebas berkeliaran di KPI Pusat," ungkap MS.
Pikiran untuk mengundurkan diri menghampiri benak MS. Namun, ia harus bertahan demi menghidupi keluarganya di tengah pandemi covid-19.
"Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya benar, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik," kata MS.
Baca: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
Respons KPI Pusat
KPI Pusat buka suara terkait dugaan pegawainya menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan dari rekan sejawatnya. KPI Pusat akan melakukan investigasi internal dan menindak tegas para pelaku apabila terbukti melakukan tindakan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Supri usai melaksanakan rapat pleno terkait cerita korban pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat. Berikut pernyataan lengkap KPI Pusat soal kasus pelecehan seksual dan perundungan salah satu pegawainya.
Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Maka, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying, terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Jakarta: Beredar pesan berantai korban
pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggegerkan publik. Korban yang merupakan pria berinisial MS bahkan meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Jokowi, Pak Kapolri, Menkopolhukam, Gubernur Anies Baswedan, tolong saya. Sebagai warga negara Indonesia, bukankah saya berhak mendapat bantuan hukum," tulis MS lewat pesan berantai, Kamis, 2 September 2021.
MS mulai menceritakan awal mula pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya sesama laki-laki selama 10 tahun. Peristiwa terjadi sejak ia mulai bekerja di
KPI pusat pada 2011.
Sejak mulai bekerja, MS kerap mendapat intimidasi dan perundungan dari rekan kerja seniornya. Dia kerap diminta membelikan makanan.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," ungkap MS.
Pelecehan seksual yang dialami MS terjadi pada 2015. Rekan-rekan kerjanya berinisial RE, EO, TS, SG, RT, CL, dan FP menelanjangi MS. Kala itu, rekannya EO mulai mencoret-coret kelaminnya dengan spidol. Aksi itu pun direkam oleh CL.
"Mereka beramai-ramai memiting, melecehkan saya dengan mencoret-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," kata dia.
Baca: Geger Isu Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Minta Korban Melapor Ulang
Usai kejadian itu, MS makin merasa tak berdaya melawan
perundungan yang terjadi pada dirinya. Dia takut video pelecehan seksual itu disebar dan diperjualbelikan di situs online. MS menyebut hidupnya menjadi hancur setelah kejadian itu. Dia kerap merasa stres dan amat hina.
"Rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga," ucap MS.
Pada 8 Juli 2017, MS memeriksakan diri di Rumah Sakit Pelni untuk Endoskopi. Hasilnya, ia mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres.
Dia juga sempat mendapat perundungan saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01.30 WIB. Saat MS terlelap tidur, para pelaku melempar dia ke kolam renang dan bersama-sama menertawakan MS.
Lapor ke Komnas HAM dan Polisi
Pada 11 Agustus 2017, MS mengadukan pelecehan dan penindasan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) melalui email. Pada 19 September 2017, Komnas HAM membalas email dan menyimpulkan tindakan para pelaku sebagai kejahatan atau tindak pidana. MS diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
MS baru berani melaporkan tindakan rekan kerjanya ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat, pada 2019. Namun, petugas yang menerima laporan mengimbau MS untuk menyelesaikan persoalan itu secara internal.
"Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan. Pak Kapolri, bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan kepolisian wajib memprosesnya?" tanya dia.
MS pun mengikuti saran petugas polisi dan mengadukan perbuatan para pelaku ke atasannya. Pengaduan itu berbuah dengan dipindahkannya MS ke ruangan lain yang dianggap ditempati orang-orang lembut dan tak kasar.
Hasilnya, para pelaku malah mencibir MS sebagai manusia lemah dan pengadu. Mereka tak diberi sanksi dan terus melanjutkan perundungan terhadap MS. Ia sempat divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai berkonsultasi ke psikolog di Puskesmas Taman Sari.
Berharap laporan polisinya akan diproses, MS kembali ke Polsek Gambir pada 2020. Namun, aduan MS tidak digubris.
"Kepada siapa lagi saya mengadu? Martabat saya sebagai lelaki dan suami sudah hancur. Bayangkan, kelamin saya dilecehkan, buah zakar saya bahkan dicoret dan difoto oleh para rekan kerja. Tapi semua itu dianggap hal ringan dan pelaku masih bebas berkeliaran di KPI Pusat," ungkap MS.
Pikiran untuk mengundurkan diri menghampiri benak MS. Namun, ia harus bertahan demi menghidupi keluarganya di tengah pandemi
covid-19.
"Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya benar, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik," kata MS.
Baca: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
Respons KPI Pusat
KPI Pusat buka suara terkait dugaan pegawainya menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan dari rekan sejawatnya. KPI Pusat akan melakukan investigasi internal dan menindak tegas para pelaku apabila terbukti melakukan tindakan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Supri usai melaksanakan rapat pleno terkait cerita korban pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat. Berikut pernyataan lengkap KPI Pusat soal kasus pelecehan seksual dan perundungan salah satu pegawainya.
Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Maka, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying, terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)