Jakarta: Bareskrim Polri bakal menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Isu ini diketahui dari pesan berantai yang dikirimkan korban, MS.
"Saya sudah arahkan untuk lidik," papar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Media Indonesia, Kamis, 2 September 2021.
Menurut dia, penanganan perkara diarahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Namun, pendalaman kasus membutuhkan laporan langsung dari korban.
"Kalau (korban) masih dibawah umur delik aduan. Ada juga UU Peradilan Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012) terhadap anak berhadapan dengan hukum untuk delik biasa. Kalau enggak ada laporan dari korbannya kan sulit kita tahu suatu kejadian itu terjadi," ungkap Agus.
Baca: Geger Isu Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Minta Korban Melapor Ulang
Saat ini, Agus belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait proses penanganan perkara itu. Publik diharap bersabar.
Dalam pesan berantai yang beredar, MS mengaku di-bully pegawai-pegawai senior di kantornya sejak 2012. Bahkan, pada 2015, para pelaku perundungan melecehkan korban. MS ditelanjangi dan difoto.
MS sempat mengadukan masalah ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, dia diarahkan melapor kasus ini kepada polisi.
Korban mengadukan kasus ini ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tak digubris polisi.
Jakarta: Bareskrim Polri bakal menyelidiki kasus dugaan
pelecehan seksual dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Isu ini diketahui dari pesan berantai yang dikirimkan korban, MS.
"Saya sudah arahkan untuk lidik," papar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada
Media Indonesia, Kamis, 2 September 2021.
Menurut dia, penanganan perkara diarahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Namun, pendalaman kasus membutuhkan laporan langsung dari korban.
"Kalau (korban) masih dibawah umur delik aduan. Ada juga UU Peradilan Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012) terhadap anak berhadapan dengan hukum untuk delik biasa. Kalau enggak ada laporan dari korbannya kan sulit kita tahu suatu kejadian itu terjadi," ungkap Agus.
Baca:
Geger Isu Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Minta Korban Melapor Ulang
Saat ini, Agus belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait proses penanganan perkara itu. Publik diharap bersabar.
Dalam pesan berantai yang beredar, MS mengaku di-bully pegawai-pegawai senior di kantornya sejak 2012. Bahkan, pada 2015, para pelaku perundungan melecehkan korban. MS ditelanjangi dan difoto.
MS sempat mengadukan masalah ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM). Namun, dia diarahkan melapor kasus ini kepada polisi.
Korban mengadukan kasus ini ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tak digubris polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)