Diskusi terbatas Konflik Pertanahan. (Istimewa)
Diskusi terbatas Konflik Pertanahan. (Istimewa)

Sengkarut Pertanahan, Tidak Ada Letter C Asli

Medcom • 03 Juli 2022 20:14

Mantan Dirjen Imigrasi Irjen (Purn) Ronny F Sompie menegaskan dalam diskusi itu, bahwa mafia tanah adalah mafia hukum. Dia menuturkan berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik polri, pihak yang bisa merebut hak kepemilikan tanah tidak bekerja sendirian.
 
“Dalam urusan perkara perdata, orang itu pasti bekerja sama dengan ahli hukum, penegak hukum, pihak pengadilan dan pihak-pihak lain,” ungkap Sompie. 
 
Dia melanjutkan selama menjalankan perkara perdata, pihak yang tengah merebut kepemilikan tanah akan melakukan gempuran melalui media dan penekanan dengan pengaduan pidana.

“Dalam urusan pidana, bukan mustahil orang itu bekerjasama dengan oknum penyidik, mengadukan kasus penyerobotan tanah atau pemalsuan surat. Jadi memang mafia tanah sebetulnya adalah mafia hukum,” ujar Sompie.
 

Baca: Hadi Tjahjanto Diminta Bereskan Ketimpangan di Lahan IKN Nusantara 


Menanggapi itu, Mugaera setuju dengan pernyataan bahawa mafia tanah merupakan mafia hukum. Dia menerangkan kegagalan para hakim memahanu aturan pertanahan sering mengakibatkan putusan perkara yang menyimpang dari kepastian hokum dan keadilan. Sehingga pemilik tanah secara sah dan memiliki sertifikat bias dikalahkan oleh pihak yang mengaku punya girik atau petok. 
 
“Padahal zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi Letter C yang asli,” tegas Mugaera.
 
Lebih lanjut, Sompie menerangkan, hakim perkara perdata sering tidak memeriksa perkara secara materiil. Pembuktian selalu dibebankan kepada pihak yang mendalilkan.
 
“Hakim memang harus menegakkan hukum sehingga kepastian hukum bisa terjamin. Selain kepastian hukum, hakim juga harus menegakkan kepastian keadilan,” jelas Sompie.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan