Jakarta: Nasabah atau pemegang polis WanaArtha Life kembali melakukan aksi damai di lima kota. Aksi ini menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha yang membuat pencairan dana tersendat.
Aksi digelar serentak di Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang. Unjuk rasa bertajuk "Aksi Damai Ria" tersebut sengaja dilakukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Jiwasraya membacakan tuntutan.
"Bahwa dana yang mereka (Kejaksaan Agung) sita bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang Polis," kata koordintor aksi di Kediri, Hendro Yuwono Salim, Kediri, Jawa Timur, Selasa, 22 September 2020.
Hendro menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah tegas melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa kewajiban terkait hak pemegang polis atau peserta asuransi harus dipisahkan dari aset perusahaan.
Baca: Rp1 Miliar Tak Bisa Dicairkan di WanaArtha
Rena, salah satu pemegang polis sekaligus agen pemasar senior WanaArtha wilayah Jawa Tengah, meminta JPU pada Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dengan hati-hati. Dia meminta SRE WanaArtha dikembalikan kepada pemilik sah dana, yaitu pemegang polis.
Apalagi, SRE WanaArtha tidak memenuhi kriteria barang yang dapat disita berdasarkan {asal 39 KUHAP. SRE WanaArtha buka barang milik tersangka atau terdakwa dan juga bukan diperoleh dari hasil tindak pidana Jiwasraya.
"Barang bukti SRE WanaaArtha harus dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yaitu WanaArtha Life untuk selanjutnya dikembalikan guna memenuhi hak-hak kepada pemegang polis," tegas Rena.
Pemegang polis paling terimbas
Kasmawati, nasabah WanaArtha yang juga pelaku UMKM di Semarang, mengaku sangat terimbas penyitaan rekening SRE WanaArtha. Dia tak bisa mencairkan uang yang sangat dibutuhkannya.
Ekonomi keluarga Kasmawati jatuh tapai setelah suaminya yang bekerja di bengkel bubut putus hubungan kerja (PHK). Dia juga tak lagi bisa membeli bahan benang dan jarum jahit untuk usaha konveksi rumahan saat pandemi covid-19.
Baca: Komisi XI DPR Janji Bantu Nasabah Gagal Bayar
Bak jatuh tertimpa tangga, dia tak lagi bisa menikmati manfaat tunai WanaArtha Life sejak Februari lalu. Dia dan suami makin terpuruk setelah anak sulungnya gagal sarjana karena tidak bisa kuliah praktik karena butuh biaya besar.
"Tolong bantu kami sebagai rakyat kecil yang telah memilih bapak-bapak sebagai pemimpin kami membantu menyuarakan kepada Kejagung dan PN Jaksel membuka sita WanaArtha," pinta Kasmawati.
Jakarta: Nasabah atau pemegang polis
WanaArtha Life kembali melakukan aksi damai di lima kota. Aksi ini menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha yang membuat pencairan dana tersendat.
Aksi digelar serentak di Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang. Unjuk rasa bertajuk "Aksi Damai Ria" tersebut sengaja dilakukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus
Jiwasraya membacakan tuntutan.
"Bahwa dana yang mereka (Kejaksaan Agung) sita bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang Polis," kata koordintor aksi di Kediri, Hendro Yuwono Salim, Kediri, Jawa Timur, Selasa, 22 September 2020.
Hendro menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah tegas melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa kewajiban terkait hak pemegang polis atau peserta
asuransi harus dipisahkan dari aset perusahaan.
Baca:
Rp1 Miliar Tak Bisa Dicairkan di WanaArtha
Rena, salah satu pemegang polis sekaligus agen pemasar senior WanaArtha wilayah Jawa Tengah, meminta JPU pada Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dengan hati-hati. Dia meminta SRE WanaArtha dikembalikan kepada pemilik sah dana, yaitu pemegang polis.