Ilustrasi. Foto: MI/Panca
Ilustrasi. Foto: MI/Panca

Fadli Zon: Transportasi Online Bagian dari Kehidupan

Whisnu Mardiansyah • 30 Januari 2018 23:32
Jakarta: Menanggapi demo pengemudi taksi daring yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kementerian Perhubungan adil. Bagaimanapun, kata Fadli transportasi online sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
 
"Ini harus ada keputusan dari pemerintah soal pengaturan ini yang bisa menciptakan keadilan," kata Fadli di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 30 Januari 2018.
 
Baca: Ribuan Pengemudi Taksi Online akan Demo di Istana

Kata Fadli, tak bisa dipungkiri keberadaan moda transportasi daring sangat dibutuhkan masyakarat. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidupnya di moda transportasi daring.
 
"Tidak bisa dipungkiri bahwa tranportasi online bagian dari kehidupan dan penghidupan juga," ujar Fadli. 
 
Politisi Partai Gerindra itu pun meminta Kementerian Perhubungan mendengarkan aspirasi para pengemudi taksi daring saat demo kemarin. Sehingga tidak merugikan si pengemudi taksi daring itu sendiri.
 
"Pasti ada selalu benturan karena perbedaan kepentingan. Di sinilah Kemenhub harus mendengar fair semua pihak harus ada keputusan," jelas Fadli.
 
Baca: Menhub Sebut Aturan Taksi Online untuk Kesetaraan
 
Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) sepakat menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Aturan itu dianggap merugikan sopir taksi daring.
 
Kebijakan ini dinilai menyusahkan sopir taksi daring secara ekonomi. Permenhub dianggap akan bermuara pada monopoli Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang bertentangan dengan konsep mandiri taksi daring.
 
Aliando meminta pemerintah lebih jeli dalam mengambil sikap karena tidak semua sopir taksi daring bekerja penuh waktu. Kendaraan mereka juga biasanya dimiliki pribadi. Dengan begitu, tidak seharusnya taksi daring mengikuti aturan Organda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan