Jakarta: Ribuan pengemudi taksi online berencana menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara pagi ini. Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) akan berkumpul di IRTI Monas dan berjalan kaki menuju Istana Negara melalui Jalan Medan Merdeka Barat.
"Perkiraan massa berjumlah 5 ribu orang. Mereka datang bergelombang dari berbagai daerah," kata koodinator aksi, Aries Rinaldy kepda Medcom.id, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Menhub Sebut Aturan Taksi Online untuk Kesetaraan
Aries mengatakan, tuntutan utama mereka meminta pemerintah mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang akan mulai berlaku efektif bulan depan. Menurutnya, aturan itu sanghat memberatkan.
"Harus dicabut Permennya, pemerintah harus responsif dengan situasi terkini tentang keluhan driver online. Kita pada hakikatnya hanya pebisnis online, transaksi sewa menyewa. Bukan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri kita disebut transportasi publik," jelas Aries.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Cristiansen mengatakan, organisasinya tak terlibat pada aksi yang digelar pagi ini. Menurut Cristianse, ADO menerima Permenhub 108 Tahun 2017 sebagai payung hukum taksi online beroperasi.
"Memang masih ada beberapa catatan. Oleh sebab itu ADO akan mengawal implementasi pelaksanaannya," kata Cristiansen.
Jakarta: Ribuan pengemudi taksi online berencana menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara pagi ini. Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) akan berkumpul di IRTI Monas dan berjalan kaki menuju Istana Negara melalui Jalan Medan Merdeka Barat.
"Perkiraan massa berjumlah 5 ribu orang. Mereka datang bergelombang dari berbagai daerah," kata koodinator aksi, Aries Rinaldy kepda
Medcom.id, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Menhub Sebut Aturan Taksi Online untuk Kesetaraan
Aries mengatakan, tuntutan utama mereka meminta pemerintah mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang akan mulai berlaku efektif bulan depan. Menurutnya, aturan itu sanghat memberatkan.
"Harus dicabut Permennya, pemerintah harus responsif dengan situasi terkini tentang keluhan
driver online. Kita pada hakikatnya hanya pebisnis
online, transaksi sewa menyewa. Bukan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri kita disebut transportasi publik," jelas Aries.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Cristiansen mengatakan, organisasinya tak terlibat pada aksi yang digelar pagi ini. Menurut Cristianse, ADO menerima Permenhub 108 Tahun 2017 sebagai payung hukum taksi
online beroperasi.
"Memang masih ada beberapa catatan. Oleh sebab itu ADO akan mengawal implementasi pelaksanaannya," kata Cristiansen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)