"Saya yakin apa yang kita lakukan adalah untuk kesetaraan (taksi) online dan konvensional, keduanya harus hadir," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di Ballroom Kuningan City, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2018.
Pernyataan ini menanggapi adanya penolakan dari pengemudi taksi online terkait beberapa poin aturan. Di antara aturan yang dirasa memberatkan adalah keharusan untuk melakukan uji KIR kendaraan, memiliki sim A umum, hingga penempelan stiker kendaraan.
"Kita kan negara hukum, masa enggak boleh diatur. Kalau ada supir online, masa enggak mau dikasih tanda. Bagaimana keamanan kita kalau enggak dikasih tanda. Masa supir enggak mau di KIR, masa enggak mau punya sim A umum, semuanya itu untuk pelanggan, bukan untuk si sopir," jelas dia.
Budi mencurigai jika protes pengemudi online yang sempat viral bukan dilakukan oleh pengemudi. Menurut dia pengusaha taksi online yang membuat penolakan tersebut dengan tujuan ingin menguasai usaha di sektor transportasi tidak dalam trayek.
Dirinya menambahkan aturan ini dibuat untuk menghindari adanya monopoli di sektor transportasi tersebut. Pemerintah ingin agar taksi online dan konvensional bisa berjalan berdampingan tanpa ada yang merasa dirugikan.
"Saya sedikit bercerita, ada satu konsep menguasai pasar, di suatu negara dengan melakukan predatory pricing, yaitu membakar uang. Memberikan respons yang besar karena dia ingin menguasai. Saat dia menguasai maka tatanan pertaksian kita akan kacau," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News