Jakarta: Instagram resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diserbu Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas tidak berlakunya penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2026. Hal tersebut bertentangan dengan surat edaran yang diterbitkan Gubernur DKI Pramono Anung.
Pramono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Radaman dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara hari Jumat, ASN mulai bekerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Sehingga, total waktu kerja ASN menjadi 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono dikutip dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Surat Edaran Dinas Kesehatan
Terlepas dari aturan yang diberikan Gubernur, ASN di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta tetap bekerja seperti hari biasanya. Aturan ini sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 6/SE/2026 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Disebutkan bahwa jam kerja pegawai Puskesmas se-Kecamatan Kramat Jati mengikuti jadwal seperti hari biasa, yakni kerja non shifting dimulai pukul 07.30-16.00 WIB pada Senin sampai Kamis, 07.30-16.30 WIB pada Jumat, dan 7.30-12.00 WIB untuk piket Sabtu.
“Pada poin 2 berbenyi ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam, berlaku ketentuan jam kerja khusus/shifting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
ASN Dinas Kesehatan DKI Protes
Peraturan tersebut menimbulkan protes dari kalangan ASN Dinas Kesehatan DKI, khususnya tenaga kesehatan (nakes). Salah satu unggahan Instagram Dinkes yang menyinggung soal bekerja dengan sehat sontak saja dipenuhi oleh sindiran dan kritik.
Sejumlah akun yang mengaku sebagai nakes mengeluhkan jam kerja yang tidak disesuaikan selama Ramadan membuat mereka tidak bisa berbuka puasa bersama keluarga di rumah. Waktu mereka habis di perjalanan, sehingga terpaksa berbuka di jalan saat pulang kerja.
“Pulang normal ngak ramadhan aja jalanan udah macet bgt, gimana pas ramadhan pulang sore bgt pak bu semua orang mau buru2 pulang biar bisa buka bareng keluarga. Eh tapi buat para istrinya pas buka masih dijalan,” tulis akun @intanshrxxx.
“Pak bu, nakes juga bagian dari masyarakat. Kami pun puasa tetap pelayanan baik didalam gedung maupun LUAR GEDUNG. Mohon pertimbangkan kebijakan yg seharusnya berlaku adil seperti halnya kalian yg jam kerjanya sesuai dgn SE,” ujar @silvyyxxxx.
Tidak sedikit pula komentar yang menyebut perbedaan jam kerja ini tidak adil. Mereka beramai-ramai menandai akun Pramono Anung dan Rano Karno, dengan harapan peraturan yang diterapkan Dinas Kesehatan DKI bisa ditinjau kembali.
“Tolong pak @pramonoanungw @si.rano kami sebagai naked juga mau mengejar ibadah Ramadan. Duniawi dikejar gak ada habisnya pak, mending ngejar akhirat, dapat dua-duanya. Tolong nakes juga manusia biasa pak,” komentar akun @bocin_xxx.
“@pramonoanungw @h.ranokarno tolong ditinjau keputusan jam kerja kami di @dinkesdki pelayanan puskesmas dan Rsud tidak mengikuti edaran gubernur mengenai jam kerja bulan puasa.Zolim dan sangat tidak berdasar @kennethhardiyanto @fahiraidris,” tulis @anisasalim****
Jakarta: Instagram resmi
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diserbu
Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas tidak berlakunya penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2026. Hal tersebut bertentangan dengan surat edaran yang diterbitkan
Gubernur DKI Pramono Anung.
Pramono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Radaman dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara hari Jumat, ASN mulai bekerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Sehingga, total waktu kerja ASN menjadi 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono dikutip dari
Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Surat Edaran Dinas Kesehatan
Terlepas dari aturan yang diberikan Gubernur, ASN di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta tetap bekerja seperti hari biasanya. Aturan ini sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 6/SE/2026 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Disebutkan bahwa jam kerja pegawai Puskesmas se-Kecamatan Kramat Jati mengikuti jadwal seperti hari biasa, yakni kerja non shifting dimulai pukul 07.30-16.00 WIB pada Senin sampai Kamis, 07.30-16.30 WIB pada Jumat, dan 7.30-12.00 WIB untuk piket Sabtu.
“Pada poin 2 berbenyi ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam, berlaku ketentuan jam kerja khusus/shifting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
ASN Dinas Kesehatan DKI Protes
Peraturan tersebut menimbulkan protes dari kalangan ASN Dinas Kesehatan DKI, khususnya tenaga kesehatan (nakes). Salah satu unggahan Instagram Dinkes yang menyinggung soal bekerja dengan sehat sontak saja dipenuhi oleh sindiran dan kritik.
Sejumlah akun yang mengaku sebagai nakes mengeluhkan jam kerja yang tidak disesuaikan selama Ramadan membuat mereka tidak bisa berbuka puasa bersama keluarga di rumah. Waktu mereka habis di perjalanan, sehingga terpaksa berbuka di jalan saat pulang kerja.
“Pulang normal ngak ramadhan aja jalanan udah macet bgt, gimana pas ramadhan pulang sore bgt pak bu semua orang mau buru2 pulang biar bisa buka bareng keluarga. Eh tapi buat para istrinya pas buka masih dijalan,” tulis akun @intanshrxxx.
“Pak bu, nakes juga bagian dari masyarakat. Kami pun puasa tetap pelayanan baik didalam gedung maupun LUAR GEDUNG. Mohon pertimbangkan kebijakan yg seharusnya berlaku adil seperti halnya kalian yg jam kerjanya sesuai dgn SE,” ujar @silvyyxxxx.
Tidak sedikit pula komentar yang menyebut perbedaan jam kerja ini tidak adil. Mereka beramai-ramai menandai akun Pramono Anung dan Rano Karno, dengan harapan peraturan yang diterapkan Dinas Kesehatan DKI bisa ditinjau kembali.
“Tolong pak @pramonoanungw @si.rano kami sebagai naked juga mau mengejar ibadah Ramadan. Duniawi dikejar gak ada habisnya pak, mending ngejar akhirat, dapat dua-duanya. Tolong nakes juga manusia biasa pak,” komentar akun @bocin_xxx.
“@pramonoanungw @h.ranokarno tolong ditinjau keputusan jam kerja kami di @dinkesdki pelayanan puskesmas dan Rsud tidak mengikuti edaran gubernur mengenai jam kerja bulan puasa.Zolim dan sangat tidak berdasar @kennethhardiyanto @fahiraidris,” tulis @anisasalim****
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)