Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026.
Melansir dari laman JDIH Kementerian PANRB, surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penerbitan aturan ini bertujuan memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN sekaligus menjamin kualitas penyelenggaraan pelayanan publik selama periode libur nasional berlangsung.
Penerapan FWA ASN 2026
Penyesuaian tugas kedinasan ini dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja secara lokasi dan/atau waktu atau yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangements (FWA). Kebijakan ini sekaligus bertujuan memperlancar mobilitas masyarakat dan mengendalikan kemacetan lalu lintas selama masa libur nasional dan cuti bersama.Jadwal FWA ASN 2026
Berikut rincian periode pemberlakuan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN yang telah ditetapkan:- 16 dan 17 Maret 2026 (Senin dan Selasa): 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 25, 26, dan 27 Maret 2026 (Rabu, Kamis, dan Jumat): 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Ketentuan Penting Penyesuaian Tugas Kedinasan
Dalam surat edaran ini, Pimpinan Instansi Pemerintah diberikan kewenangan mengatur sendiri proporsi jumlah ASN yang menjalankan fleksibilitas kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan di instansi masing-masing. Meski demikian, pimpinan instansi tetap wajib memastikan penyesuaian tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik.Pemerintah menegaskan seluruh layanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat wajib tetap tersedia dan dapat diakses selama periode libur, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. “Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2026,” kata unggahan di akun Instagram @kemenpanrb, dikutip Rabu, 11 Februari 2026.
Pimpinan instansi juga diminta memperhatikan ketersediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Seluruh instansi pemerintah juga diwajibkan tetap membuka kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! di laman www.lapor.go.id, kanal tatap muka, maupun media lainnya.
Selain itu, pimpinan instansi diminta menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal atau tata cara akses layanan publik, serta memastikan seluruh ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Bagi Sobat Medcom yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2026 dapat diakses di jdih.menpan.go.id atau Instagram @kemenpanrb.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News