Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Satgas Covid-19
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Satgas Covid-19

Catat! Ini 5 Detail Aturan Pembatasan Aktivitas Selama Iduladha

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Juli 2021 06:16

 
Selain itu, pelaku perjalanan mesti membawa hasil tes RT-PCR atau antigen. Ketentuan ini berlaku pada perjalanan dari dan ke luar daerah di seluruh wilayah.

2. Pembatasan Kegiatan Peribadatan Iduladha 1442 Hijriah


Wiku mengatakan ketentuan pembatasan kegiatan tergantung situasi di wilayah masing-masing. Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah ditiadakan dan dioptimalkan dengan ibadah dari rumah.
 
“Ini berlaku bagi daerah yang memberlakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat, PPKM mikro diperketat, serta kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM darurat,” papar dia.

Kegiatan peribadatan boleh dilakukan di daerah non-PPKM darurat dan PPKM mikro diperketat. Namun, kapasitas maksimal peserta kegiatan hanya 30 persen.

3. Pembatasan Silaturahmi Masyarakat


Wiku mengimbau seluruh masyarakat bersilaturahmi virtual. Dia juga mewanti-wanti posko desa/kelurahan dan anggota rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk mengawasi wilayahnya.
 
“Dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah,” tutur dia.

4. Pembatasan Aktivitas di Tempat Wisata


Seluruh tempat wisata di Jawa-Bali dan daerah yang menerapkan PPKM mikro diperketat ditutup. Sementara itu, lokasi wisata di wilayah non-PPKM darurat dan non PPKM mikro diperketat boleh dibuka dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

5. Sosialisasi Pembatasan Aktivitas Masyarakat


Wiku menyebut seluruh peraturan dalam SE itu wajib dilakukan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terbatas pada tokoh/pemuka agama/tokoh masyarakat/kepala desa/lurah/walinagari.
 
“Lalu pimpinan perusahaan/pemberi kerja dan media,” kata Wiku.
 
Wiku mengatakan SE itu juga harus diharmonisasi dengan kebijakan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Mereka dapat menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan