Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Satgas Covid-19
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Satgas Covid-19

Catat! Ini 5 Detail Aturan Pembatasan Aktivitas Selama Iduladha

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Juli 2021 06:16
Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memerinci Surat Edaran (SE) Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku Minggu, 18 Juli, hingga Minggu, 25 Juli 2021.
 
Ada lima aspek yang diatur dalam surat edaran. Berikut lima detail aturan tersebut:

1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat


Wiku mengatakan seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi sementara. Perjalanan hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
 
“Kemudian perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras dan ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga,” kata Wiku dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2021.

Pengecualian berikutnya, yakni untuk persalinan dengan pendamping maksimal dua orang. Pengantar jenazah noncovid-19 juga dikecualikan dengan jumlah maksimal lima pelaku perjalanan.
 
Baca: Pemerintah Diminta Luruskan Pernyataan Indonesia Darurat Militer
 
Wiku menyebut pelaku perjalanan usia di bawah 19 tahun dibatasi sementara. SE anyar juga mengatur penggunaan semua moda transportasi.
 
Seluruh pelaku perjalanan wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain. Syarat itu ditujukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
 
Pelaku perjalanan juga wajib membawa kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Syarat ini ditujukan untuk perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali.
 
“Tapi dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak,” tutur Wiku.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan