Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pemerintah Diminta Luruskan Pernyataan Indonesia Darurat Militer

Fachri Audhia Hafiez • 18 Juli 2021 03:25
Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai pemerintah perlu meluruskan pernyataan terkait kondisi pandemi covid-19 seperti darurat militer. Hal itu dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
 
"Semua perlu diklarifikasi oleh pemerintah secara resmi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Menurut dia, pernyataan Muhadjir sejatinya merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 perppu itu menegaskan tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan presiden atau panglima angkatan perang. 

Baca: Jokowi Instruksikan Perpanjangan PPKM Darurat Dikaji Matang
 
"Sementara, dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer," ujar Hikmahanto.
 
Hikmahanto mempertanyakan dasar pernyataan Muhadjir. Dia menyoroti apakah ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden sehingga menyatakan Indonesia dalam status keadaan darurat militer. 
 
"Spekulasi ini tentu sangat berbahaya seolah presiden dan wakil presiden tidak lagi memegang kendali tertinggi pemerintahan di Indonesia," ucap Hikmahanto.
 
Muhadjir Effendy menyebut situasi pandemi covid-19 belum terkendali. Kondisi saat ini, kata dia, seperti darurat militer.
 
"Nah, sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer. Kenapa? Karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat," kata Muhadjir di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat, 16 Juli 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan