Jalan Tol. Foto : Jasa Marga.
Jalan Tol. Foto : Jasa Marga.

Semua Jalan Tol Dipastikan Lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi

Siti Yona Hukmana • 06 November 2021 06:00

 
Menurutnya, dalam sosialisasi itu terdapat imbauan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol. Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) yang mengacu Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. 
 
Danang mengatakan pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Menurut dia, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. 

"Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai 'Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda' agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," ungkap Danang.
 
Kemudian, Danang mengatakan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman disebut memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai peruntukannya. 
 
Danang menyebut concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. Seperti jembatan atau untuk pemisah jalur yang jaraknya berdekatan. 
 
"Sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," kata Danang. 
 
Terlepas dari itu, Danang mengimbau pengendara mengemudi dengan fokus dan tidak melewati batas kecepatan maksimal, terutama di beberapa titik rawan kecelakaan. Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol 60-100 km/jam, sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.
 
Menurut Danang, aturan itu termaktub dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, diperkuat Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
 
"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam) dan maksimal 100 km/jam)," beber Danang.
 
Danang mengimbau para pengguna jalan tol, khususnya pengemudi memastikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi baik. Sebelum memulai perjalanan selalu berdoa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan. 
 
Kemudian pengemudi dalam kondisi sehat dan beristirahat sejenak di tempat istirahat saat lelah. Pengguna jalan juga diminta hati-hati saat musim hujan, karena jalan berpotensi licin.
 
"Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan, kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan