medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan kasus pegiat donasi sosial Budi Utomo atau dikenal Cak Budi kepada kepolisian. Hal itu diambil setelah Mensos memanggil Cak Budi dan meminta klarifikasi pada Kamis 4 Mei 2017.
"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," ungkap Khofifah dalam keterangan pers yang diterima, Jumat 5 Mei 2017.
Menurut dia, polisi adalah pihak yang memiliki kewenangan memeriksa serta mengaudit aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat. Langkah ini penting guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada Rp1 pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.
Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Hal ini mengingat para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin.
"Menurut pengakuan Cak Budi, Toyota Fortunernya telah dijual dan seluruh uang donasi telah di serahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total Rp1,7 miliar," tutur dia.
Baca: Kasus Cak Budi Diharap tak Surutkan Kepedulian Sosial Publik
Kemensos menegaskan, tindakan Cak Budi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Aturan itu tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.
"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tutur dia.
Khofifah menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap UU No 9 Tahun 1961 diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000. Saat ini, lanjut dia, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi undang-undang tersebut.
Draft revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan mulai tahun 2016 melibatkan berbagai tim nonpemerintah antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara itu, dari Pemerintah tim turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca: Pemerintah akan Atur Donasi via Media Sosial
Proses uji publik diperlukan sebelum difinalkan Kementerian Hukum dan HAM dan dimasukan ke DPR. Khofifah berharap, revisi bisa mendapatkan prioritas di program legislasi nasional (prolegnas).
"UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar dan lain- lain. Selain itu, juga belum mengantisipasi revolusi digital saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," tambah dia.
Kepada masyarakat, Khofifah berpesan untuk lebih teliti dan hati-hati saat akan mendonasikan uang untuk keperluan zakat, infak, atau sedekah. Sebaiknya, lanjut dia, masyarakat memercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan be izin serta telah terbukti kredibilitasnya.
"Kasus ini jadi pembelajaran, jauh lebih baik dan aman uang tersebut disalurkan melalui badan amal yang memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Insyaallah amanah dan pasti disalurkan ke mereka yang berhak," tuturnya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan kasus pegiat donasi sosial Budi Utomo atau dikenal Cak Budi kepada kepolisian. Hal itu diambil setelah Mensos memanggil Cak Budi dan meminta klarifikasi pada Kamis 4 Mei 2017.
"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," ungkap Khofifah dalam keterangan pers yang diterima, Jumat 5 Mei 2017.
Menurut dia, polisi adalah pihak yang memiliki kewenangan memeriksa serta mengaudit aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat. Langkah ini penting guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada Rp1 pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.
Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Hal ini mengingat para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin.
"Menurut pengakuan Cak Budi, Toyota Fortunernya telah dijual dan seluruh uang donasi telah di serahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total Rp1,7 miliar," tutur dia.
Baca: Kasus Cak Budi Diharap tak Surutkan Kepedulian Sosial Publik
Kemensos menegaskan, tindakan Cak Budi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Aturan itu tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.
"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tutur dia.
Khofifah menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap UU No 9 Tahun 1961 diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000. Saat ini, lanjut dia, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi undang-undang tersebut.
Draft revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan mulai tahun 2016 melibatkan berbagai tim nonpemerintah antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara itu, dari Pemerintah tim turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca: Pemerintah akan Atur Donasi via Media Sosial
Proses uji publik diperlukan sebelum difinalkan Kementerian Hukum dan HAM dan dimasukan ke DPR. Khofifah berharap, revisi bisa mendapatkan prioritas di program legislasi nasional (prolegnas).
"UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar dan lain- lain. Selain itu, juga belum mengantisipasi revolusi digital saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," tambah dia.
Kepada masyarakat, Khofifah berpesan untuk lebih teliti dan hati-hati saat akan mendonasikan uang untuk keperluan zakat, infak, atau sedekah. Sebaiknya, lanjut dia, masyarakat memercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan be izin serta telah terbukti kredibilitasnya.
"Kasus ini jadi pembelajaran, jauh lebih baik dan aman uang tersebut disalurkan melalui badan amal yang memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Insyaallah amanah dan pasti disalurkan ke mereka yang berhak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)