Ilustrasi. Foto: Freepik.com
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Bolehkah Makan Sebelum Salat Idulfitri? Ini Hukum dan Dalilnya

Fatha Annisa • 19 Maret 2026 16:04
Ringkasnya gini..
  • Makan sebelum salat Idulfitri merupakan amalan sunnah yang dianjurkan.
  • Rasulullah SAW mencontohkan dengan mengonsumsi kurma sebelum berangkat salat sebagai tanda berakhirnya puasa Ramadan.
  • Menurut mazhab Muhammad ibn Idris al-Shafi'i, meninggalkan sunnah ini hukumnya makruh.
Jakarta: Tak terasa, bulan suci Ramadan sebentar lagi berakhir. Umat Islam bersiap untuk menyambut Hari Raya Idulfitri. Salah satu hal yang kerap dilakukan sebelum berangkat salat Id adalah makan terlebih dahulu.
 
Namun, bagaimana sebenarnya hukum makan sebelum salat Idulfitri dalam Islam? Apakah wajib, sunnah, atau hanya kebiasaan semata?
 
 
Baca juga: 5 Amalan Utama dan Doa di Akhir Ramadan, Amalkan Yuk!

 

Hukum Makan sebelum Salat Idulfitri

Melansir NU Online, terdapat sejumlah kesunahan yang bisa dilakukan sebelum salat Idulfitri. Salah satunya adalah makan sebelum pergi menuju tempat salat Id, seperti memakan kurman dalam jumlah ganjil.
 
Anjuran ini sebagaimana diterangkan dalam hadis yang ditulis oleh Imam Jalaludin As-Suyuthi di dalam kitabnya Al-Jâmi’us Shaghîr yang kemudian banyak disyarahi oleh para ulama di antaranya oleh Al-Munawi:
 
كَانَ لَا يَغْدُو يَوْم الْفطر حَتَّى يَأْكُل سبع تمرات
 
Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pergi untuk melakukan shalat Idul Fitri sampai beliau memakan tujuh buah kurma.”
 
 
Baca juga: Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Idulfitri 1447 Hijriah

 
Menurut penjelasan dalam kitab Faidlul Qadîr, Abd al-Rauf al-Munawi menjelaskan maksud Rasulullah SAW memakan tujuh butir kurma sebelum berangkat salat Id merupakan penegasan bahwa larangan berbuka sebelum salat Idulfitri yang pernah berlaku di awal Islam telah dihapus.
 
Kurma dipilih karena rasanya yang manis dapat mengembalikan energi setelah berpuasa serta melembutkan hati. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk mengonsumsi kurma, atau bisa diganti dengan makanan manis lainnya jika tidak tersedia.
 
Sementara itu, dalam pandangan mazhab Muhammad ibn Idris al-Shafi'i, meninggalkan sunnah ini hukumnya makruh, dan minum juga memiliki kedudukan yang sama seperti makan dalam hal ini.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>