Jakarta: Ratusan korban Investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta demo di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka unjuk rasa buntut pembebasan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria.
Pantauan Medcom.id, para pedemo mulai berkumpul di depan Gedung Museum Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka membawa spanduk dan banner. Isinya menyuarakan hati kepada aparat penegak hukum hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Presiden-Menko Polhukam masih ada keadilan dan hukum di negeri ini?" demikian salah satu isi tulisan dalam spanduk yang dibawa para korban.
Kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim, mengatakan aksi ini adalah aspirasi masyarakat yang dieskpresikan secara damai. Para korban kecewa dengan Polri yang tak kunjung menuntaskan sejumlah kasus investasi bodong.
"Jadi, para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum karena kenapa? Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan," kata Alvin di lokasi, Selasa, 28 Juni 2022.
Salah satunya, kata dia, kasus investasi bodong Indosurya. Menurut dia, kasus Indosurya tak kunjung tuntas di Bareskrim Polri.
"Jadi dari Indosurya itu lepas (bebas), berarti kan enggak disidangkan, enggak P21 (berkas lengkap)," ujar Alvin.
Alvin mengatakan para korban datang dari Jakarta, Bandung, dan Solo. Mereka disebut sedih karena kehilangan uang. Kerugian sejumlah kasus investasi bodong itu disebut mencapai triliunan rupiah.
"Kerugian korban Indosurya Rp36 triliun. KSP lainnya, Mahkota Rp7,5 triliun, Narada Rp8 triliun, dan Binapadi Rp10 triliun," beber Alvin.
Alvin memandang mandeknya kasus Indosurya tak terlepas dari adanya oknum yang berperan. Dia menilai bukan institusi Polri yang bobrok, melainkan anggota Polri. Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenahi kebiasaan buruk anggota.
Dia ingin Kapolri merealisasikan janji-janji dan semboyan yang dikoarkan beberapa waktu lalu. Menurutnya, janji dan semboyan itu baik. Namun, belum terasa hingga ke masyarakat.
"Beliau depan DPR sudah berjanji hukum tidak akan tumpul ke atas, itu sangat bagus. Tetapi, Kapolri juga bilang silakan masyarakat memberikan kritik, jadi ini (demo) salah satu bentuk kritik yang membangun, kami bukan melawan pemerintah," tutur Alvin.
Alvin menyebut setelah di Mabes Polri para korban akan demo di Kejaksaan Agung. Namun, rencana yang tadinya longmarch dibatalkan, karena polisi disebut menyiapkan kendaraan.
"Itu agar tidak menimbulkan kemacetan," kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
Henry dan June bebas dari tahanan karena sudah melewati batas waktu penahanan, yakni 120 hari. Dia tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Meski begitu, polisi memastikan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkara bebas dari jeratan hukum. Melainkan, hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
"Namun, penanganan perkaranya masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Senin, 27 Juni 2022.
Jakarta: Ratusan korban
Investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta
demo di depan Gedung Mabes
Polri, Jakarta Selatan. Mereka unjuk rasa buntut pembebasan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria.
Pantauan
Medcom.id, para pedemo mulai berkumpul di depan Gedung Museum Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka membawa spanduk dan banner. Isinya menyuarakan hati kepada aparat penegak hukum hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Presiden-Menko Polhukam masih ada keadilan dan hukum di negeri ini?" demikian salah satu isi tulisan dalam spanduk yang dibawa para korban.
Kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim, mengatakan aksi ini adalah aspirasi masyarakat yang dieskpresikan secara damai. Para korban kecewa dengan Polri yang tak kunjung menuntaskan sejumlah kasus investasi bodong.
"Jadi, para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum karena kenapa? Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan," kata Alvin di lokasi, Selasa, 28 Juni 2022.
Salah satunya, kata dia, kasus investasi bodong Indosurya. Menurut dia, kasus Indosurya tak kunjung tuntas di Bareskrim Polri.
"Jadi dari Indosurya itu lepas (bebas), berarti kan enggak disidangkan, enggak P21 (berkas lengkap)," ujar Alvin.
Alvin mengatakan para korban datang dari Jakarta, Bandung, dan Solo. Mereka disebut sedih karena kehilangan uang. Kerugian sejumlah kasus investasi bodong itu disebut mencapai triliunan rupiah.
"Kerugian korban Indosurya Rp36 triliun. KSP lainnya, Mahkota Rp7,5 triliun, Narada Rp8 triliun, dan Binapadi Rp10 triliun," beber Alvin.
Alvin memandang mandeknya kasus Indosurya tak terlepas dari adanya oknum yang berperan. Dia menilai bukan institusi Polri yang bobrok, melainkan anggota Polri. Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenahi kebiasaan buruk anggota.