Ratusan korban Investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta demo di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona
Ratusan korban Investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta demo di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona

2 Tersangka Indosurya Bebas, Ratusan Korban Demo Depan Mabes Polri

Siti Yona Hukmana • 28 Juni 2022 12:46

Dia ingin Kapolri merealisasikan janji-janji dan semboyan yang dikoarkan beberapa waktu lalu. Menurutnya, janji dan semboyan itu baik. Namun, belum terasa hingga ke masyarakat.
 
"Beliau depan DPR sudah berjanji hukum tidak akan tumpul ke atas, itu sangat bagus. Tetapi, Kapolri juga bilang silakan masyarakat memberikan kritik, jadi ini (demo) salah satu bentuk kritik yang membangun, kami bukan melawan pemerintah," tutur Alvin.
 
Alvin menyebut setelah di Mabes Polri para korban akan demo di Kejaksaan Agung. Namun, rencana yang tadinya longmarch dibatalkan, karena polisi disebut menyiapkan kendaraan.

"Itu agar tidak menimbulkan kemacetan," kata dia.
 
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
 
Henry dan June bebas dari tahanan karena sudah melewati batas waktu penahanan, yakni 120 hari. Dia tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
 
Meski begitu, polisi memastikan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkara bebas dari jeratan hukum. Melainkan, hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
 
"Namun, penanganan perkaranya masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Senin, 27 Juni 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan