Muhammad Kace. (Sumber: Youtube MuhammadKece)
Muhammad Kace. (Sumber: Youtube MuhammadKece)

Dikecam Banyak Pihak karena Dianggap Menista Agama, Muhammad Kace Diperkarakan

Sri Yanti Nainggolan • 23 Agustus 2021 10:10
Jakarta: Youtuber Muhammad Kace melalui akun Youtubenya kembali membuat kontroversi berbau SARA. Banyak pihak yang mengecam tindakannya ini. 
 
Dalam video yang beredar, Muhammad Kace yang memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam disebut telah menghina Nabi Muhammad SAW. Pada sejumlah video yang diunggah di kanal YouTube Muhammad Kace, dia kerap memelesetkan ucapan salam dan hamdalah.
 
Padahal, pada April 2021, dia sempat mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan isi konten Youtube miliknya.

Berikut beberapa respons beberapa pihak terkait kontroversi Muhammad Kace dan kelanjutannya. 

1. Dianggap menistakan agama

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mendesak polisi menangkap Youtuber Muhammad Kace. Youtuber itu diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kace melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah itu di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Menurut dia, pernyataan Muhammad Kace tentu masuk kategori menistakan agama Islam. Pasalnya, menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.
 
Selain itu, Kace juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Penyampaian Kace itu, kata dia, menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.
 
"Kami berharap polisi segera menangkap Muhammad Kace karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa," pintanya.

2. Bisa masuk kategori ujaran kebencian dan penghinaan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Para penceramah agama diminta tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan
 
"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya menjadi ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
 

3. PBNU mengecam tindakan Muhammad Kace

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai konten Muhammad Kace sarat akan ujaran kebencian. 
 
"Muhammad Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap satu agama," jelas Sekretariat Jenderal PBNU Helmi Faishal Zaini dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Helmi melalui virtual mengecam keras tindakan pernyataan tersebut dan meminta polisi untuk mengusut akun Youtube Muhammad Kace. "Kami mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kace karena ini dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama yang telah dibangun selama ini," kata Helmi.

4. Parpol dukung penindakan hukum kepada Muhammad Kace

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak aparat menindak Youtuber Muhammad Kace yang diduga menistakan agama Islam. Ucapan Muhammad Kace dinilai menganggu semangat pluralisme yang berpotensi menimbulkan gesekan umat beragama.
 
"Jika polisi lamban dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi karena emosi massa yang merasa dihina dan dilecehkan Muhammad Kace," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Ahmad Baidowi alias Awiek dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Menurut dia, tindakan Muhammad Kace telah melukai hati umat Islam. Tindakan itu telah melampaui batas dan dapat dianggap sebagai penistaan serta ujaran kebencian terhadap agama Islam.

5. Muhammad Kace dilaporkan 

Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terhadap Youtuber Muhammad Kace. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
 
"Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Argo tak banyak berkomentar soal kasus ini. Dia hanya memastikan laporan sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
 
"Sabtu (21, Agustus 2021) malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri," ucap Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan