Muhammad Kace. (Sumber: Youtube MuhammadKece)
Muhammad Kace. (Sumber: Youtube MuhammadKece)

Dikecam Banyak Pihak karena Dianggap Menista Agama, Muhammad Kace Diperkarakan

Sri Yanti Nainggolan • 23 Agustus 2021 10:10
Jakarta: Youtuber Muhammad Kace melalui akun Youtubenya kembali membuat kontroversi berbau SARA. Banyak pihak yang mengecam tindakannya ini. 
 
Dalam video yang beredar, Muhammad Kace yang memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam disebut telah menghina Nabi Muhammad SAW. Pada sejumlah video yang diunggah di kanal YouTube Muhammad Kace, dia kerap memelesetkan ucapan salam dan hamdalah.
 
Padahal, pada April 2021, dia sempat mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan isi konten Youtube miliknya.

Berikut beberapa respons beberapa pihak terkait kontroversi Muhammad Kace dan kelanjutannya. 

1. Dianggap menistakan agama

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mendesak polisi menangkap Youtuber Muhammad Kace. Youtuber itu diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kace melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah itu di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Menurut dia, pernyataan Muhammad Kace tentu masuk kategori menistakan agama Islam. Pasalnya, menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.
 
Selain itu, Kace juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Penyampaian Kace itu, kata dia, menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.
 
"Kami berharap polisi segera menangkap Muhammad Kace karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa," pintanya.

2. Bisa masuk kategori ujaran kebencian dan penghinaan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Para penceramah agama diminta tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan
 
"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya menjadi ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan