Siti Aisyah, WNI yang terbebas dari tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam - Foto: AFP.
Siti Aisyah, WNI yang terbebas dari tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam - Foto: AFP.

Pemerintah Harus Jamin Perlindungan Siti Aisyah

Whisnu Mardiansyah • 11 Maret 2019 19:00
Jakarta: Komisi I DPR mengapresiasi upaya keras pemerintah dalam membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam di Malaysia. Pemerintah dituntut menjamin perlindungan Siti Aisyah sekembalinya ke Tanah Air. 
 
"Kita gembira bahwa dia tidak mempunyai suatu implikasi hukum terhadap kasus yang selama ini didakwa. Apalagi dia pernah dituding bagian yang tidak terpisahkan dari konspirasi politiknya Korea Utara," kata Anggota Komisi I DPR Satya Yudha di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
 
Tugas pemerintah tidak cukup sampai di situ. Pemerintah, kata dia, harus menjamin perlindungan Siti Aisyah sekembalinya ke Indonesia. Termasuk, memberikan penyembuhan trauma setelah menjalani serangkaian persidangan. 

Pemerintah juga diharapkan bisa memberikan pekerjaan pada Siti. Tak bisa dipungkiri kasus yang menimpanya memberikan tekanan psikis dan rasa traumatik sebagai tertuduh pelaku pembunuhan. 
 
"Karena apa pun juga kasus yang menimpanya membuat dia cukup menderita dalam kasus ini," ucap dia. 
 
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah bebas dari hukuman mati di Malaysia. Usai bebas, Siti mengucapkan terima kasih atas upaya pemerintah untuk kebebasannya.
 
(Baca juga: Siti Aisyah Bahagia Pulang ke Indonesia)
 
“(Terima kasih) juga kepada tim pengacara di Malaysia, juga kepada semua pihak di Kemenlu Malaysia. Tanpa dukungan beliau saya tidak bisa seperti sekarang ini,” jelas Siti.
 
Siti Aisyah kembali ke Tanah Air hari ini, Senin, 11 Maret 2019. Siti kembali dengan menggunakan jet pribadi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, serta perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur.
 
Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, yang juga adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
 
Namun, Siti membantah dirinya terlibat pembunuhan. Dia mengaku hanya diajak melakukan gurauan atau prank, oleh seseorang bernama James, yang diduga intelijen Korea Utara.
 
Kini, Siti sudah menghirup udara bebas. Dia mengaku mendapat banyak pelajaran dari kasus yang dialaminya tersebut, dan untuk sementara dia enggan kembali ke Negeri Jiran.
 
(Baca juga: Presiden akan Temui Siti Aisyah)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan