Siti Aisyah (tengah)  didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan pers setibanya di Bandara Halim Perdana Kusumah. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Siti Aisyah (tengah) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan pers setibanya di Bandara Halim Perdana Kusumah. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Siti Aisyah Bahagia Pulang ke Indonesia

Ilham Pratama Putra • 11 Maret 2019 18:37
Jakarta: Siti Aisyah mengaku bahagia bisa kembali ke Indonesia. Ia bisa pulang ke Tanah Air setelah terbebas dari tuntutan hukuman mati pihak Malaysia atas tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, yang juga kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
 
Siti yang didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, serta perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur tiba di Bandar Udara Halim Perdana kusumah pada Senin sore, 11 Maret 2019, pukul 17.30 WIB. Kepada awak media, ia menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah membantunya.
 
"Saya bahagia. Enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," kata Siti di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin, 11 Maret 2019.

Kepada media, Siti juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan pihak-pihak yang selama ini telah membantunya dalam persidangan di Malaysia.
 
"Terima kasih pada presiden kita Pak Jokowi, terima kasih untuk bapak mentri-menteri yang berusaha menolong saya, sampai saya berada di Indonesia. Teman-teman media juga terima kasih banyak," kata Siti.
 
Dia juga sempat menyampaikan jika dirinya mendapat perlakuan yang baik selama di tahan di negeri Jiran. Selanjutnya wanita asal Serang, Banten ini akan ke Kementrian Luar Negeri untuk bertemu keluarganya.
 
Baca: Siti Aisyah: Terima Kasih Sudah Menolong Saya
 
Siti dapat pulang setelah menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum Malaysia telah menyatakan penghentian penuntutan dalam kasus Siti Aisyah. Ini sesuai dengan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
 
Dalam pernyataan tersebut, maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini. Pembebasan ini merupakan puncak proses panjang upaya Pemerintah RI untuk membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati. 
 
Sebelumnya, dia dituduh terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, yang juga adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
 
Baca: Siti Aisyah Bebas
 
Siti tidak terlibat pembunuhan. Dia hanya diajak melakukan prank, oleh seseorang bernama James, yang diduga intelijen Korea Utara. Kini, Siti sudah menghirup udara bebas. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan