Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi (kiri). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi (kiri). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

5 Fakta Terungkapnya Teka-teki Sate Beracun, Motif hingga Sosok T

Muhammad Syahrul Ramadhan • 03 Mei 2021 14:55
Jakarta: Teka-teki sate beracun yang mengakibatkan seorang bocah di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, meninggal pada Minggu, 25 April 2021, akhirnya terungkap. Paket racun tersebut dikirim oleh perempuan berinisial, NA, kepada T melalui jasa pengemudi ojek online.
 
Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah menangkap NA. Pelaku mengaku memasukkan racun di dalam makanan.
 
"Hasil penyidikan, pelaku memasukkan kalium sianida atau KCN di makanan sate," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Senin, 3 Mei 2021.
 
Berikut lima fakta penting paket sate beracun yang menewaskan anak pengemudi ojek online:

1. Cinta ditolak

Paket racun yang NA kirimkan kepada lelaki  berinisial T itu merupakan balas dendam. Sebab, perempuan kelahiran Majalengka, Jawa Barat sudah dibuat sakit hati, karena cintanya ditolak dan ditinggal menikah dengan perempuan lain.

"Motifnya sakit hati karena target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA). Statusnya T ini pegawai negeri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi.

2. Sosok T

Lelaki dengan inisial T yang dicintai NA ini merupakan klien di salon tempat NA bekerja. Ngadi mengatakan meski T sempat jadi klien di tempat kerjanya, NA bisa memenuhi keinginannya untuk menikah.
 

3. Berniat memberi pelajaran

Sakit hatinya itu membuat NA kalap dan berniat memberi pelajaran dengan mengirim paket sate yang mengandung kalium sianida (KCN) yang disangka hanya memiliki efek samping muntah dan diare.
 
Nahas, niatnya memberi pelajaran itu justru berujung meninggalnya seorang bocah.

4. Membeli sianida di toko online

Ngadi menyebut bahwa NA mendapatkan KCN dengan membeli di toko online. KCN itu ia beli tiga bulan sebelum mengirimkan paket sate beracun itu.
 
"NA membeli KCN secara online dan mencampurkan sate ayam yang sudah dibeli," ujarnya.

5. Terancam hukuman seumur hidup

Atas perbuatannya tersebut polisi menjerat NA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam pidana seumur hidup, hukuman mati, atau 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan