Petugas mengoperasikan panel monitor di ruang kontrol PT MNC Sky Vision, Jakarta, Kamis (20/12). (Foto: Antara/Yudhi Mahatma).
Petugas mengoperasikan panel monitor di ruang kontrol PT MNC Sky Vision, Jakarta, Kamis (20/12). (Foto: Antara/Yudhi Mahatma).

Langkah Pemerintah Terapkan Single Mux tak akan Mudah

Dheri Agriesta • 19 April 2018 06:03
Jakarta: RUU Penyiaran mendapatkan sorotan karena usulan menjadikan TVRI sebagai penyelenggara penyiaran tunggal. Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK menilai sistem penyiaran tunggal itu tak akan mudah diterapkan pemerintah.
 
"Kalau menggunakan single mux dan pemerintah mengambil alih itu diberikan waktu paling sedikit dua tahun untuk menata kembali, (itu) tidak mudah," kata Ishadi saat berbincang dengan Medcom.id, Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
 
Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Mampu Kelola Sistem Penyiaran Tanpa Swasta

Pemerintah dinilai tak akan mampu menerapkan sistem single mux. Karena, pemerintah diharuskan menyediakan 1.500 pemancar yang selama ini digunakan televisi swasta.
 
Sebanyak 1.500 pemancar analog itu harus diganti dengan digital. Penyediaan pemancar itu tak akan memakan biaya murah. Apalagi, pemancar siaran digital terbilang mahal. 
 
"Stasiun televisi penyiaran saling bersaing, saling berusaha memberikan servis terbaik kepada penonton," jelas dia.
 
Saat ini, sebanyak 18 televisi swasta menanggung biaya migrasi pemancar analog ke digital itu. Sehingga, biaya pembelian pemancar ditanggung oleh perusahaan masing-masing.
 
"Artinya kalau pemerintah nanti memonopoli pengaturan mux ini, dia juga harus mengubah (pemancarnya), ganti lagi. Sanggup enggak seperti itu?" jelas Ishadi.
 
Baca juga: ATVSI Dorong Pengawasan Konten Ketimbang Mengatur Sistem Penyiaran
 
Sebelumnya, salah satu yang paling mencuat dalam RUU Penyiaran ini adalah penetapan TVRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran. Usulan single mux mencuat dalam proses penggodokan draf revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012. Draf RUU Penyiaran hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan