Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Begini Perjalanan Indonesia Mengakhiri Status Quo FIR di Kepulauan Riau dan Natuna

Yogi Bayu Aji • 02 Februari 2022 09:53

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebutkan hasil perundingan penyesuaian ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna antara RI dan Singupura memberikan hasil yang maksimal. Perundingan ini mengedepankan prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan.
 
"Dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk RI,” ungkap Novie.
 
Sebelum adanya penyesuaian ruang udara, seluruh pesawat yang terbang di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Setelah berlakunya MOU, semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Berikut hasil yang didapatkan Indonesia dari perundingan FIR dengan Singapura: 

  1. Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruan udara di dalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km persegi;
  2. Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal;
  3. Kerja sama sipil-militer di air traffic management (civil-military aviation cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personel di Singapore ATC Centre;
  4. Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional; dan
  5. Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.

Dari FIR seluas 249.575 km persegi dengan ketinggian 0 sampai tidak terbatas itu, sekitar 29 persen di bawah ketinggian 37 ribu kaki didelegasikan kepada Singapura. Wilayah ini berada di sekitar bandara Changi dengan pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).

Indonesia menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operasional
pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan serta kepatuhan standar
internasional. Di dalam 29 persen area yang didelegasikan tersebut, ada wilayah yang tetap dilayani AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan, seperti di Bandara Batam dan Tanjungpinang.
 
“Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 (UU Penerbangan) dan Annex 11 article 2.1.1 Konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke-40,” kata Novie Riyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan