Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terkait pernyataannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Hal itu menyangkut tranparansi pembagian dana bagi hasil (DBH) Migas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Menyayangkan sikap dan pernyataan Adil yang tidak elok dilakukan oleh seorang pejabat publik. Sebagai pejabat publik harusnya memberikan teladan bagi masyarakat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dilansir dari Antara, Selasa, 13 Desember 2022.
Bupati Meranti tiba di Kantor Kemendagri sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin, 12 Desember 2022. Kedatangan Adil diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerjanya, Suhajar didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil karena pernyataannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Dalam kesempatan itu, Suhajar banyak memberikan nasihat kepada Adil agar menjaga etika berkomunikasi.
"Apa yang menjadi kegelisahan dan harapan Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Suhajar.
Suhajar menyampaikan seorang kepala daerah harus mampu menjaga etika termasuk dalam bertutur, sekali pun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain. Hal itu kata dia penting disadari dan dilakukan.
Terlebih lagi, lanjut Suhajar, di tengah akses informasi yang begitu mudah saat ini, setiap perkataan yang diucapkan maupun perbuatan yang dilakukan sangat mudah diketahui publik.
"Semoga semuanya, khususnya kepala daerah dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, dan menjadikan semua lebih berbenah dan menghasilkan kinerja yang lebih baik," harap Suhajar.
Solusi Kemendagri terkait kasus Bupati Meranti marah ke Kemenkeu
Lebih lanjut Suhajar mengatakan terkait harapan pembagian dana bagi hasil (DBH), Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda akan memfasilitasi pertemuan dan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun dengan pihak terkait lainnya.
"Kami akan memfasilitasinya agar permasalahan mengenai DBH dapat terselesaikan dengan baik," ucap Suhajar.
Setelah bertemu dengan Sekjen Kemendagri, Muhammad Adil juga bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengatakan daerahnya hanya ingin meminta haknya sebagai daerah penghasil minyak dan gas (Migas). Hal itu menyangkut tranparansi pembagian dana bagi hasil (DBH) Migas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami hanya meminta hak kami. Ya cuma itu. Wajar dong kami meminta hak kami. Dan semua pembagiannya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004," kata M Adil, Selasa, 13 Desember 2022.
Dijelaskannya, dengan asumsi harga minyak naik dari USD 60 menjadi USD 100 dan konversi USD 1 sebesar Rp15 ribu serta liftingnya naik menjadi 7.500 lebih barel per hari dari sebelumnya 3 ribu barel per hari maka seharusnya Meranti mendapatkan kenaikan DBH Migas yang sangat besar.
"Tapi kok duitnya malah berkurang. DBH yang diberikan sebesar Rp115 miliar. Hanya naik Rp700 juta. Seharusnya kan besar naiknya seperti asumsi yang ada," ujar Adil.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) memanggil Bupati
Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terkait pernyataannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Hal itu menyangkut tranparansi pembagian dana bagi hasil (DBH) Migas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Menyayangkan sikap dan pernyataan Adil yang tidak elok dilakukan oleh seorang pejabat publik. Sebagai pejabat publik harusnya memberikan teladan bagi masyarakat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dilansir dari
Antara, Selasa, 13 Desember 2022.
Bupati Meranti tiba di Kantor Kemendagri sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin, 12 Desember 2022. Kedatangan Adil diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerjanya, Suhajar didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil karena pernyataannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Dalam kesempatan itu, Suhajar banyak memberikan nasihat kepada Adil agar menjaga etika berkomunikasi.
"Apa yang menjadi kegelisahan dan harapan Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Suhajar.
Suhajar menyampaikan seorang kepala daerah harus mampu menjaga etika termasuk dalam bertutur, sekali pun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain. Hal itu kata dia penting disadari dan dilakukan.
Terlebih lagi, lanjut Suhajar, di tengah akses informasi yang begitu mudah saat ini, setiap perkataan yang diucapkan maupun perbuatan yang dilakukan sangat mudah diketahui publik.
"Semoga semuanya, khususnya kepala daerah dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, dan menjadikan semua lebih berbenah dan menghasilkan kinerja yang lebih baik," harap Suhajar.
Solusi Kemendagri terkait kasus Bupati Meranti marah ke Kemenkeu
Lebih lanjut Suhajar mengatakan terkait harapan pembagian dana bagi hasil (DBH), Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda akan memfasilitasi pertemuan dan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun dengan pihak terkait lainnya.
"Kami akan memfasilitasinya agar permasalahan mengenai DBH dapat terselesaikan dengan baik," ucap Suhajar.
Setelah bertemu dengan Sekjen Kemendagri, Muhammad Adil juga bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengatakan daerahnya hanya ingin meminta haknya sebagai daerah penghasil minyak dan gas (Migas). Hal itu menyangkut tranparansi pembagian dana bagi hasil (DBH) Migas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami hanya meminta hak kami. Ya cuma itu. Wajar dong kami meminta hak kami. Dan semua pembagiannya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004," kata M Adil, Selasa, 13 Desember 2022.
Dijelaskannya, dengan asumsi harga minyak naik dari USD 60 menjadi USD 100 dan konversi USD 1 sebesar Rp15 ribu serta liftingnya naik menjadi 7.500 lebih barel per hari dari sebelumnya 3 ribu barel per hari maka seharusnya Meranti mendapatkan kenaikan DBH Migas yang sangat besar.
"Tapi kok duitnya malah berkurang. DBH yang diberikan sebesar Rp115 miliar. Hanya naik Rp700 juta. Seharusnya kan besar naiknya seperti asumsi yang ada," ujar Adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)