Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto menyampaikan, hal itu merupakan kesalahan besar. Pemerintah pusat, kata dia, justru menambah anggaran transfer daerah ke Kabupaten Meranti di tahun depan.
"Ya salah besar (kalau dibilang tidak adil). Anggaran transfer ke Kabupaten Meranti di 2023 mencapai Rp912 miliar, naik dari tahun ini yang Rp872 miliar," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin, 12 Desember 2022.
Menyoal penurunan DBH di tahun depan, lanjut Adriyanto, disebabkan oleh penurunan lifting minyak di Kabupaten Meranti pada tahun ini. Karenanya, Kemenkeu telah mengundang Pemkab Meranti untuk menelaah mengenai penghitungan DBH yang diributkan.
"Kami sudah undang pihak Kabupaten Meranti untuk bersama-sama mempelajari perhitungan lifting ini," kata dia.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, perhitungan transfer ke daerah (TKD) 2023, utamanya DBH migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun depan tercatat mencapai Rp207,67 miliar, naik 4,84 persen dari 2022 dan DBH SDA migas sebesar Rp115,08 miliar, atau turun 3,53 persen dari tahun sebelumnya.
"Ini karena data lifting minyak 2022 dari Kemen ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. Jadi basisnya resmi," kata Yustinus melalui akun twitternya.
Dia menambahkan, meski alokasi DBH migas Kabupaten Kepulauan Meranti turun, alokasi DAU ke daerah itu justru naik 3,67 persen menjadi Rp422,56 miliar. Namun sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Baca juga: Bupati Meranti Ancam Pindah Negara, Sahroni: Bisa Dianggap Makar |
Yustinus juga menyampaikan, per 9 Desember 2022, Kabupaten Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76 persen, jauh dari rerata nasional yang mencapai 33,73 persen.
Selain dari TKD, Kabupaten Kepulauan Meranti juga disebut menerima manfaat dari belanja pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayahnya. Total belanja K/L tersebut sebesar Rp137,99 miliar di 2019, Rp154,59 miliar di 2020, Rp118,03 miliar di 2021, dan Rp120,41 miliar pada 2022.
"Dari pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11 persen. Untuk 2022 baru terealisasi 62,49 persen saja hingga 9 Desember 2022. Rendahnya penyerapan menunjukkan Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi, 25,68 persen," jelas Yustinus.
"Jadi daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya," pungkas dia.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News