Jakarta: Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan pasukan elite yang bertugas memberikan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada Presiden Republik Indonesia.
Menjadi anggota Paspampres merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan. Oleh karena itu, untuk dapat bergabung dengan pasukan elite ini, calon anggota harus memenuhi syarat-syarat yang ketat dan melalui tahapan seleksi yang berat.
Apa itu Paspampres?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, Paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Syarat Mendaftar Jadi Paspampres
Anggota Paspampres bukanlah orang sembarangan. Mereka berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI.
Adapun terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi calon anggota Paspampres, yakni:
Berstatus sebagai prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berpangkat Serda hingga Kapten.
Berusia maksimal 40 tahun.
Memiliki tinggi badan minimal 170 cm.
Lulus seleksi administrasi, kesehatan, dan psikotes.
Memiliki surat rekomendasi dari satuan asal.
Untuk menjadi Paspampres tidaklah mudah, ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilewati bagi para pendaftarnya. Berikut adalah ulasan lebih lengkapnya:
1. Seleksi Administrasi
Calon anggota Paspampres adalah seorang prajurit TNI. Seseorang yang bukan anggota TNI, maka tidak bisa mendaftar menjadi Paspampres. Para pendaftar juga wajib memenuhi kualifikasi umur, tinggi badan, berat badan yang telah ditentukan.
2. Seleksi Tes Psikologi
Menjadi seorang anggota Paspampres harus memiliki sikap yang tenang, berani bertindak, dan cepat dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, Mereka wajib memiliki jiwa yang stabil dan tenang agar mampu mengambil keputusan yang tepat. Mereka juga harus memiliki IQ yang tinggi, sehingga bisa cepat mengambil langkah tepat dan alternatif-alternatif lain di situasi darurat.
3. Seleksi Kesehatan
Memiliki kesehatan yang prima dan kuat merupakan salah satu kunci utama untuk menjadi anggota Paspampres. Biasanya seleksi kesehatan yang dilakukan adalah satunya ditunjukkan dengan jalan cepat 1 kilometer dalam waktu 7 menit. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pasukan Pengamanan Presiden mampu bergerak cepat dalam tempo singkat. Selain itu, anggota Paspampres juga wajib jago berenang.
4. Memiliki Keahlian Menembak
Menjadi seorang anggota Paspampres harus jago menembak. Keahlian ini dibutuhkan untuk melindungi presiden, anggota keluarga, dan pejabat lainnya jika dalam situasi darurat
5. Menguasai Bela Diri
Selain keahlian menembak, anggota Paspampres harus memiliki keahlian di bidang bela diri, mereka akan dituntut untuk menguasai enam macam bela diri, seperti Taekwondo, Merpati Putih, karate, Yong Modo, dan MMA. Selain itu, seorang anggota Paspampres juga harus memiliki keahlian di bidang olahraga seperti lari, sit up, push up, pull up, renang, dan free climbing.
6. Tes Mental Ideologi
Selain tes fisik, anggota Paspampres juga harus harus memiliki ideologi Pancasila seperti prajurit TNI pada umumnya. Tes mental ideologi ini dilakukan untuk memastikan mereka tidak terpapar ideologi atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Besaran Gaji Paspampres di Indonesia
Gaji seorang Paspampres disesuaikan berdasarkan pangkat atau jabatan di kesatuan TNI. Besaran gaji pokok anggota Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019, berikut rinciannya:
Paspampres Tamtama (Golongan I)
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.694.500 sampai Rp2.617.500
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
Paspampres Bintara (Golongan II)
Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)
Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)
Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
Paspampres Perwira Tinggi (Golongan IV)
Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Jakarta: Pasukan Pengamanan Presiden (
Paspampres) merupakan pasukan elite yang bertugas memberikan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada Presiden Republik Indonesia.
Menjadi anggota Paspampres merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan. Oleh karena itu, untuk dapat bergabung dengan pasukan elite ini, calon anggota harus memenuhi syarat-syarat yang ketat dan melalui tahapan seleksi yang berat.
Apa itu Paspampres?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, Paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok
TNI.
Syarat Mendaftar Jadi Paspampres
Anggota Paspampres bukanlah orang sembarangan. Mereka berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI.
Adapun terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi calon anggota Paspampres, yakni:
- Berstatus sebagai prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Berpangkat Serda hingga Kapten.
- Berusia maksimal 40 tahun.
- Memiliki tinggi badan minimal 170 cm.
- Lulus seleksi administrasi, kesehatan, dan psikotes.
- Memiliki surat rekomendasi dari satuan asal.
Untuk menjadi Paspampres tidaklah mudah, ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilewati bagi para pendaftarnya. Berikut adalah ulasan lebih lengkapnya:
1. Seleksi Administrasi
Calon anggota Paspampres adalah seorang prajurit TNI. Seseorang yang bukan anggota TNI, maka tidak bisa mendaftar menjadi Paspampres. Para pendaftar juga wajib memenuhi kualifikasi umur, tinggi badan, berat badan yang telah ditentukan.
2. Seleksi Tes Psikologi
Menjadi seorang anggota Paspampres harus memiliki sikap yang tenang, berani bertindak, dan cepat dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, Mereka wajib memiliki jiwa yang stabil dan tenang agar mampu mengambil keputusan yang tepat. Mereka juga harus memiliki IQ yang tinggi, sehingga bisa cepat mengambil langkah tepat dan alternatif-alternatif lain di situasi darurat.
3. Seleksi Kesehatan
Memiliki kesehatan yang prima dan kuat merupakan salah satu kunci utama untuk menjadi anggota Paspampres. Biasanya seleksi kesehatan yang dilakukan adalah satunya ditunjukkan dengan jalan cepat 1 kilometer dalam waktu 7 menit. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pasukan Pengamanan Presiden mampu bergerak cepat dalam tempo singkat. Selain itu, anggota Paspampres juga wajib jago berenang.
4. Memiliki Keahlian Menembak
Menjadi seorang anggota Paspampres harus jago menembak. Keahlian ini dibutuhkan untuk melindungi presiden, anggota keluarga, dan pejabat lainnya jika dalam situasi darurat
5. Menguasai Bela Diri
Selain keahlian menembak, anggota Paspampres harus memiliki keahlian di bidang bela diri, mereka akan dituntut untuk menguasai enam macam bela diri, seperti Taekwondo, Merpati Putih, karate, Yong Modo, dan MMA. Selain itu, seorang anggota Paspampres juga harus memiliki keahlian di bidang olahraga seperti lari, sit up, push up, pull up, renang, dan free climbing.
6. Tes Mental Ideologi
Selain tes fisik, anggota Paspampres juga harus harus memiliki ideologi Pancasila seperti prajurit TNI pada umumnya. Tes mental ideologi ini dilakukan untuk memastikan mereka tidak terpapar ideologi atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Besaran Gaji Paspampres di Indonesia
Gaji seorang Paspampres disesuaikan berdasarkan pangkat atau jabatan di kesatuan TNI. Besaran gaji pokok anggota Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019, berikut rinciannya:
Paspampres Tamtama (Golongan I)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.694.500 sampai Rp2.617.500
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
Paspampres Bintara (Golongan II)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)
- Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)
- Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
- Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
Paspampres Perwira Tinggi (Golongan IV)
- Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
- Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
- Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)