Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat.
Sebab, dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan terlebih jika akan menjual kendaraan.
Selain menjadi masalah saat jual beli, tidak adanya STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.
Lantas, bagaimana jika STNK hilang? Apakah ada cara untuk mengurusnya? Jika ada, apa saja syaratnya dan berapa biayanya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Persyaratan mengurus STNK hilang
Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
KTP (asli dan fotokopi)
Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Cara mengurus STNK hilang
Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan
Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
Pemilik kendaraan datang ke loket menyertakan berkas atau dokumen yang diperlukan serta fotokopi cek fisik kendaraan
Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat
Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan
Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru.
Biaya urus STNK hilang
Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang sebagai berikut:
Rp50 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga
Rp75 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Biaya pengesahan tidak dipungut biaya alias gratis.
Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan atau
STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat.
Sebab, dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan terlebih jika akan menjual kendaraan.
Selain menjadi masalah saat jual beli, tidak adanya STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.
Lantas, bagaimana jika STNK hilang? Apakah ada cara untuk mengurusnya? Jika ada, apa saja syaratnya dan berapa biayanya? Berikut
Medcom.id telah merangkum informasinya.
Persyaratan mengurus STNK hilang
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Cara mengurus STNK hilang
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan
- Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
- Pemilik kendaraan datang ke loket menyertakan berkas atau dokumen yang diperlukan serta fotokopi cek fisik kendaraan
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru.
Biaya urus STNK hilang
Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang sebagai berikut:
- Rp50 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga
- Rp75 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Biaya pengesahan tidak dipungut biaya alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)