Jakarta: Pengguna kendaraan bermotor tak perlu repot lagi untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, perpanjangan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Selain perpanjangan STNK atas nama diri sendiri, aplikasi Signal juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Cara daftar aplikasi Signal
Sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, pemohon wajib mendaftar Signal terlebih dahulu. Berikut ini cara mendaftar Signal:
- Unduh Signal melalui App Store atau Play Store
- Buka aplikasi dan Klik "Daftar di sini"
- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
- Pilih menu yang dibutuhkan.
Cara perpanjang STNK atas nama orang lain
Sebelum memulai, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti nama pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), nomor induk kependudukan (NIK), E-KTP, serta nomor rangka mesin lima digit terakhir. Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akun SIGNAL telah dibuat, proses perpanjangan STNK bisa dilakukan.
Mengutip dari indonesia.go.id, berikut cara perpanjangan STNK atas nama orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
- Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank.
Jakarta: Pengguna kendaraan bermotor tak perlu repot lagi untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, perpanjangan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Selain perpanjangan STNK atas nama diri sendiri, aplikasi Signal juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Cara daftar aplikasi Signal
Sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, pemohon wajib mendaftar Signal terlebih dahulu. Berikut ini cara mendaftar Signal:
- Unduh Signal melalui App Store atau Play Store
- Buka aplikasi dan Klik "Daftar di sini"
- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
- Pilih menu yang dibutuhkan.
Cara perpanjang STNK atas nama orang lain
Sebelum memulai, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti nama pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), nomor induk kependudukan (NIK), E-KTP, serta nomor rangka mesin lima digit terakhir. Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akun SIGNAL telah dibuat, proses perpanjangan STNK bisa dilakukan.
Mengutip dari indonesia.go.id, berikut cara perpanjangan STNK atas nama orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
- Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)