Ilustrasi vaksin covid-19. Medcom.id
Ilustrasi vaksin covid-19. Medcom.id

Terpopuler Nasional, Vaksin Covid-19 untuk Anak Diperluas Hingga Aturan Baru Tes PCR

Renatha Swasty • 02 November 2021 07:03
Jakarta: Penanganan covid-19 di Tanah Air masih menjadi perhatian pembaca Medcom.id. Salah satunya soal vaksin covid-19.
 
Berita soal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat penggunaan atau emergency use authorization (EUA) penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun paling banyak dibaca pembaca Medcom.id sepanjang Senin, 1 November 2021.  Persetujuan itu diberikan atas pertimbangan hasil penilaian aspek efikasi dan keamanan.
 
"Hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun," kata  Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers secara daring, Senin, 1 November 2021.
 
Dia melanjutkan keputusan ini diambil menyusul EUA yang sebelumnya diterbitkan. Yakni, izin penggunaan vaksin Sinovac bagi anak usia 12-17 tahun.

Baca selengkapnya di sini
 
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang kemarin soal pemerintah kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penumpang pesawat dari dan ke pulau Jawa-Bali per Senin, 1 November 2021. Tes PCR kini tidak lagi menjadi syarat penerbangan.
 
"Untuk perjalanan ada perubahan untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin, 1 November 2021.
 
Muhadjir mengatakan penumpang cukup menunjukkan tes rapid antigen sama seperti yang berlaku di wilayah luar Jawa-Bali. Kebijakan ini diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Masih soal tes PCR, berita soal pelaku perjalanan jauh moda transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib mengantongi kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen paling banyak dibaca sepanjang Senin. Aturan itu wajib bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
 
Peraturan baru ini dirilis dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
 
Peraturan ini juga diperkuat dengan peraturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 90 Tahun 2021.
 
Baca selengkapnya di sini
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan