Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Naik Mobil dan Motor Wajib Tes PCR Antigen, Begini Aturannya

Cindy • 01 November 2021 15:09
Jakarta: Pelaku perjalanan jauh moda transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib mengantongi kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Aturan itu wajib bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan. 
 
Peraturan baru ini dirilis dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021. 
 
Peraturan ini juga diperkuat dengan peraturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 90 Tahun 2021. 

"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Dara Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Senin, 1 November 2021. 
 
Budi menuturkan SE Menhub berlaku secara efektif per 27 Oktober 2021. SE Nomor 90 Tahun 2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan dan diperpanjang sesuai kebutuhan. 
 
Baca: Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Ini Alasannya

Aturan perjalanan darat kendaraan bermotor

Pemerintah mengategorikan perjalanan jarak jauh ialah perjalanan dengan jarak minimal 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib mengantongi:
1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, 
3.  Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan untuk angkutan penyeberangan

Aturan pelaku perjalanan angkutan penyeberangan sama seperti aturan perjalanan kendaraan bermotor. Mereka wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
3. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan luar Pulau Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan  kendaraan bermotor dan angkutan penyeberangan dari atau ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali juga wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, 
3. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi di Pulau Jawa-Bali

Terdapat beberapa pengecualian berlaku khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi yang melakukan perjalanan dalam negeri di Pulau Jawa-Bali. Aturan dibagi menjadi tiga bagian tergantung dosis vaksin covid-19 yang diterima, yakni:
1. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang mengantongi kartu vaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. 
2. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang mengantongi kartu vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.  
3. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum divaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan