Jakarta: Polisi menangkap artis Muhammad Ridho (MR) alias Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. Ridho ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di kantong celana Ridho berupa 3 butir pil ekstasi. Ia juga dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian ada beberapa fakta baru terkait penangkapan anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama, berikut fakta-faktanya:
Konsumsi narkoba di Bali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Ridho mengkonsumsi narkoba di Bali. Namun, ia tidak merinci waktu dan lokasinya.
"Hasil dari (pemeriksaan) MR memang dia mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal, baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.
Konsumsi narkoba ramai-ramai
Yusri mengatakan Ridho Rhoma mengonsumsi ekstasi bersama teman-temannya. "Teman-temannya, laki-laki semuanya," ujar Yusri.
Penjual ekstasi ke Ridho jadi DPO
Penjual ekstasi yang bertransaksi dengan artis Ridho Rhoma, masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi mengejar pelaku yang berinisial M.
"Ini yang masih DPO, inisialnya M," terang Yusri.
Pembelian dilakukan dengan memesan melalui sambungan telepon. "Setelah diambil, dia (Ridho) transfer sendiri kepada pelakunya (M)," kata Yusri.
Ridho Rhoma pernah ditangkap atas kasus serupa pada Maret 2017 dengan barang bukti sabu 0,7 gram. Ia dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
Ridho sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, kembali menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman jadi 18 bulan penjara. Ridho akhirnya bebas dari Rutan Salemba pada Januari 2020.
Akibat perbuatannya, Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Jakarta: Polisi menangkap artis Muhammad Ridho (MR) alias
Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. Ridho ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di kantong celana Ridho berupa 3 butir pil ekstasi. Ia juga dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian ada beberapa fakta baru terkait penangkapan anak Sang Raja Dangdut
Rhoma Irama, berikut fakta-faktanya:
Konsumsi narkoba di Bali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Ridho mengkonsumsi narkoba di Bali. Namun, ia tidak merinci waktu dan lokasinya.
"Hasil dari (pemeriksaan) MR memang dia mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal, baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.
Konsumsi narkoba ramai-ramai
Yusri mengatakan Ridho Rhoma mengonsumsi ekstasi bersama teman-temannya. "Teman-temannya, laki-laki semuanya," ujar Yusri.
Penjual ekstasi ke Ridho jadi DPO
Penjual ekstasi yang bertransaksi dengan artis Ridho Rhoma, masuk daftar pencarian orang (
DPO). Saat ini, polisi mengejar pelaku yang berinisial M.
"Ini yang masih DPO, inisialnya M," terang Yusri.
Pembelian dilakukan dengan memesan melalui sambungan telepon. "Setelah diambil, dia (Ridho) transfer sendiri kepada pelakunya (M)," kata Yusri.
Ridho Rhoma pernah ditangkap atas kasus serupa pada Maret 2017 dengan barang bukti sabu 0,7 gram. Ia dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
Ridho sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, kembali menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman jadi 18 bulan penjara. Ridho akhirnya bebas dari Rutan Salemba pada Januari 2020.
Akibat perbuatannya, Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)