Ridho Roma/Dok Pribadi.
Ridho Roma/Dok Pribadi.

Ridho Rhoma Konsumsi Narkoba di Bali

Siti Yona Hukmana • 08 Februari 2021 17:39
Jakarta: Polisi menangkap artis Muhammad Ridho (MR) alias Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. Ridho mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di Bali.  
 
"Hasil dari (pemeriksaan) MR memang dia mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal, baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021. 
 
Yusri mengatakan Ridho Rhoma mengonsumsi ekstasi bersama teman-temannya. Namun, Yusri tidak memerinci waktu dan lokasi anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama itu memakai barang haram. 

Baca: Penjual Ekstasi ke Ridho Rhoma Diburu
 
"Teman-temannya, laki-laki semuanya," ujar Yusri.
 
Ridho ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021. Berdasarkan hasil tes urine, Ridho positif menggunakan amfetamin atau narkoba jenis ekstasi.
 
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya, tiga butir ekstasi di kantong celana penyanyi tersebut. 
 
Akibat perbuatannya, Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan