Artis Ridho Rhoma/Istimewa.
Artis Ridho Rhoma/Istimewa.

Penjual Ekstasi ke Ridho Rhoma Diburu

Yurike Budiman • 08 Februari 2021 15:02
Jakarta: Penjual ekstasi yang bertransaksi dengan artis Ridho Rhoma, masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengejar pelaku.
 
"Ini yang masih DPO, inisialnya M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.
 
Baca: Polisi Temukan Tiga Butir Ekstasi di Saku Celana Ridho Rhoma

Ridho, kata Yusri, mengaku membeli pil ekstasi dari M. Pembelian dilakukan dengan memesan melalui sambungan telepon.
 
"Setelah diambil, dia (Ridho) transfer sendiri kepada pelakunya (M)," kata Yusri.
 
Polisi mendalami keberadaan M. Hal ini yang membuat pihaknya baru mengungkap kasus tersebut setelah 4 hari penangkapan.
 
"Masih dikembangkan lagi, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap pelaku yang jual ekstasi kepada MR (Ridho)," kata Yusri.
 
Ridho diduga melanggar Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ridho terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan