"Ini yang masih DPO, inisialnya M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.
Baca: Polisi Temukan Tiga Butir Ekstasi di Saku Celana Ridho Rhoma
Ridho, kata Yusri, mengaku membeli pil ekstasi dari M. Pembelian dilakukan dengan memesan melalui sambungan telepon.
"Setelah diambil, dia (Ridho) transfer sendiri kepada pelakunya (M)," kata Yusri.
Polisi mendalami keberadaan M. Hal ini yang membuat pihaknya baru mengungkap kasus tersebut setelah 4 hari penangkapan.
"Masih dikembangkan lagi, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap pelaku yang jual ekstasi kepada MR (Ridho)," kata Yusri.
Ridho diduga melanggar Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ridho terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id